Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 26 Februari 2024 - 15:35 WIB

Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

BATANGHARI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan angkutan Batubara yang melintas di jalan umum atau jalan nasional tanpa izin operasi, Minggu malam (25/2/24).

 

Penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintas di depan RM Anugrah atau jalan Lintas Sarolangun-Jambi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K, S.I.K.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penindakan terhadap angkutan truk batu bara tersebut belum ada keputusan dari pemerintah daerah yang memperbolehkan melintas di jalan umum (nasional) meskipun menuju ke pelabuhan yang menggunakan jalan nasional.

BACA LAINNYA  Kodim 0415 Jambi Sukseskan Kegiatan SWK Korem 042/Gapu di Bumi Perkemahan Sungai Gelam.

 

” Kita lakukan Penindakan karena masih dalam proses pemetaan dan juga dalam proses teraveliasinya bersama perusahaan tambang batu bara sehingga truk angkutan batu bara tidak ada lagi yang berpindah-pindah sesuai amanat Undang-Undang ESDM, ” ungkapnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, untuk kegiatan penindakan tadi malam, kita telah menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan kendaraan angkutan batu bara sebanyak 5 unit.

 

” Saat ini total kita tilang dengan mengamankan Kendaraannya sebanyak 8 unit, kita titipkan 2 kendaraan Di Polsek Tembesi, dan 8 unit Kendaraan di Polres Batanghari, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kunjungi Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan Kepada Prajurit Dan PNS Serta Persit

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, penindakan ini akan terus dilakukan hingga ada keputusan ataupun peraturan instruksi Gubernur Jambi yang membuka serta memperbolehkan angkutan batu bara beroperasi ataupun melintas di jalan umum.

 

” Ini akan terus kita laksanakan sampai adanya instruksi Gubernur agar kedepannya biar lebih tertib dan lancar, ” sambungnya

 

Selain itu, Dir Lantas Polda Jambi menambahkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jambi telah menambah BKO di Jajaran Polres untuk melakukan penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang beroperasi secara ilegal.

 

” Jika masih ditemukan maka akan kita tindak, “pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Jembatan di Tabrak Tongkang, Kepala BPJN Sebut Jembatan Masih Bisa Dilalui Kendaraan Normal dan Aman

Berita

Perumda Air Minum Tirta Persada Aceh Timur mengalami krisis depit Air baku.

Berita

Kemacetan Panjang Terjadi, Warga Sebapo Blokir Jalan Nasional

Berita

Situasi Terkini Angkutan Truk Batu bara Terpantau Lancar dan Lengang

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Langsung Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunker Wakil Presiden

Berita

Pemprov Jambi Berikan Fasilitas City Tour Kepada Kafilah

Berita

Polda Jambi Turunkan 330 Personel, Amankan Jalannya Autopsi Ulang Brigadir J

Berita

Kesal Janji Tak Kunjung Terealisasi Oleh Pihak Perusahaan, Warga Tutup Jalan Pelabuhan Talang Duku