Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:54 WIB

Sakit Hati Diputusi, Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar Dimedsos Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial.

Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacar nya di media sosial karena sakit hati diputusi.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.

Kemudian, hubungan mereka berakhir (Putus)
sekira bulan Juli 2023.

Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

BACA LAINNYA  “Ekspresi Suara Di Balik Jeruji”, Gelar Karya Lapas Perempuan Jambi Untuk Indonesia

“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama DEDEKKGEMESZZ dan kemudian mengupload atau Memposting foto Korban vang bermuatan Asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Tangkap 31 Pelaku TPPO dari 24 Laporan Polisi

Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda RIAU untuk mencari keberadaannya.

“Pelaku ini ditangkap di rumah Pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi 

Berita

2 Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang Akibat Mati Mesin Ditemukan

Berita

Babinsa Wijaya Pura Ajak Siswa-siswi Sekolah Laksanakan Jumat Bersih

Berita

DPP IP3N Sosialisasi Tentang Manfaat Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Bersama DPP Keluarga Besar Rang Jambak Nasional

Berita

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Tangkap Dua Pelaku 

Berita

Kapolda Sambut Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI di Mapolda Jambi  

Berita

Cegah Penularan, Satgas PMK Polda Jambi Turun ke Peternak Tingkat Desa

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Penyuluhan Hukum