Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:52 WIB

Polda Jambi Tangkap 31 Pelaku TPPO dari 24 Laporan Polisi

JAMBI – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi terus gencar lakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.

 

Sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 24 kasus/Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 31 orang, sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 7 anak dibawah umur.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Paripurna TMMD ke 42 Tahun 2021 Secara Virtual

 

” Modus para pelaku kepada korbannya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat. ” Jelas Mas Edy.

 

Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus, disusul Ditreskrimum dengan 3 kasus, adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

 

Dikatakan Kasubbid Penmas, kebanyakan korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

 

” Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka. ” Jelas Kasubbid Penmas.

 

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya, seluruh tersangka masih dalam tahap. penyidikan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Soroti Terkait Bimtek, Anggota DPRD Yudi Harianto Minta Pihak Kejari Tanjab Timur Serius Tangani Laporan Masyarakat

Berita

Tahun Ajaran Baru, Disdik Muaro Jambi Berlalukan Absensi Online Untuk Guru SD dan SMP

Berita

PPK Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur Sudah Selesai Dan Rampung Pleno 

Berita

Optimalisasi Perangkat Cromebook dan Platform Teknologi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Berita

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

Berita

Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM

Berita

Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak di Cideng Dapat Kunjungan Presiden, Polres Jakpus dan Kodim 0501/JP Targetkan 1.600 Siswa Perhari

Berita

Akan Lewati 47 Negara Dengan Bersepeda, Irjen Pol (Purn) Royke Lumowa Kini Tiba di Jambi