Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:32 WIB

Dibawa dari Aceh, Sabu Seberat 4 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Diantaranya ASN Imigrasi Riau

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

 

Kali ini, menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba Jenis Sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).

 

Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut menjelaskan mendapatkan laporan masyarakat maka tim kita melakukan penyelidikan dan alhasil di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang sedang beristirahat disalah satu warung.

BACA LAINNYA  Mualem Santuni 1.000 Anak Yatim di Aceh Barat

 

“ Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 Kilogram yang dibungkus teh Cina ,” jelasnya.

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.

 

“ Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

 

Dijelaskan Dirresnarkoba untuk Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

BACA LAINNYA  Kolaborasi Pertamina EP Jambi dan Pertamina Hulu Energi Jambi Merang bersama insan pers di Jambi di Fun Run SKK Migas

 

“ Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.

 

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemdes Muara Ketalo Ikut Serta Meriahkan HUT RI

Berita

Go Live Nasional: Duo BPJS Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK

Berita

Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi Dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Berita

Lahan Seluas 50 Hektare Hangus Terbakar, Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung ke TKP Karhutla di Tanjabbar Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan

Berita

Korem 042/Gapu Kerahkan 2 SST Bantu Evakuasi Rombongan Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Desa Tamiai

Berita

Danrem 042/Gapu Turut Mendonorkan Darahnya

Berita

Pimpin Apel Gabungan TNI – POLRI, ini Pesan Dandim 0419 Tanjab dan Kapolres Tanjabtim

Berita

Berawal Dari Saling Ejek 2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, 4 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka