Nyerau dan Mendingin Negroi Awali Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan  Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu Basarnas Jambi Bersama Tim Gabungan Sisir Sungai Tembesi Cari Korban Tenggelam di Sarolangun

Home / Berita

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:07 WIB

IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

SAROLANGUN- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melarang kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.

 

Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat dilapangan.

 

“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/24).

BACA LAINNYA  Dirkeswat Blusukan ke Aceh: Pastikan Kualitas Kesehatan dan Perawatan Warga Binaan Sesuai Standar

 

Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolngun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.

 

BACA LAINNYA  Berikan Bantuan Kemanusiaan, Kapolres Tanjab Timur Bagikan Langsung ke Masyarakat

“Agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” ujarnya.

 

Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

 

“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Obat Nyamuk

Berita

Warga Buluh Telang Merlung Dicemaskan dengan Kemunculan Harimau

Berita

Kapus dan Jajaran Puskesmas Koto Baru Pelayanan Kesehatan Keliling Untuk Korban Banjir 

Berita

Polres Kerinci Lakukan Pengamanan Kunker Mantan Wapres Jusuf Kalla

Berita

Satu Minggu Paska Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Sy Fasha Langsung Silaturahmi Dengan Kapolda Jambi 

Berita

Dandim 0415/Jambi, Terima Kunker Tim Pusterad

Berita

Pemprov Jambi Terus Berupaya Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pembinaan Atlet

Berita

BPJN Jambi Turunkan 4 Alat Berat di Titik Lokasi Longsor Jalan Kerinci-Merangin, Arus Lalu lintas Bisa Dilalui