Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:05 WIB

Terkait Perkara Wendi di Mapolsek MSU, Tim Kuasa Hukum LBH EM-80 Angkat Bicara 

JAMBI — Nasib malang menimpa seorang anak usia remaja yang tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu fakultas kampus ternama di Kota Jambi bernama Wendi Wiranata. Dirinya ditangkap dan ditahan oleh Penyidik sejak 6 Juni 2024 atas peristiwa dugaan turut serta terlibat dalam pencurian dua buah handphone milik salah seorang pegawai Alfamart di Sungai Rengas.

 

Pasca berbagai upaya komunikasi dilakukan oleh Pihak Keluarga dengan Pihak Polsek dan melibatkan Waka Polres Batang Hari, pada hari Minggu malam tanggal 21 Juli 2024 berlanjut pertemuan koordinasi antara Tim Kuasa Hukum Wendi dengan Kapolsek Maro Sebo Ulu Ajun Komisaris Polisi P. SAGALA, S.H., M.H.

 

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum mengklarifikasi beberapa hal, pertama soal pernyataan Kanit Reskrim Polsek MSU yang mengatakan “Permintaan damai oleh keluarga Tsk tidak bisa dipenuhi, dikarenakan kejadian tersebut telah meresahkan masyarakat, padahal ini kasus tai burung (kecil-red),” jelas Kanit.

 

Hal pokok kedua adalah soal permohonan untuk diterapkan Restoratif Jastice dalam perkara Wendi oleh pihak keluarga yang kunjung tidak diberikan ruang oleh Penyidik maupun Kapolsek dengan alasan demi semata-mata alasan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

 

Padahal orang tua Tsk Sdr. Huzaimi telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan restorasi keadilan (restoratif justice) baik yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA LAINNYA  Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Pembukaan Semarak Ekonomi Syariah Jambi

 

Maupun ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Dalam klarifikasinya, Kapolsek menyampaikan permohonan ma’af kepada Pihak Keluarga Wendi atas keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek MSU, “Wendi itu anak baik,” ujar Kapolsek.

 

Beberapa Statement Kapolsek Maro Sebo Ulu terangkum berikut ini antara lain :

1. Pihak Polsek hanya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terbukti sejak kasus Wendi diproses, tidak lagi terjadi kemalingan handphone di wilayah Pasar Sungai Rengas khususnya;

2. Ada sejumlah tokoh masyarakat yang menelpon dirinya meminta agar kasus tersebut jangan di hentikan;

3. Kapolsek menyebut, Wendi anak baik, dan bukan dia yang dimaksud meresahkan masyarakat tapi dua orang rekannya pelaku pencurian handphone tersebut;

4. Halangan mendasar jika kasus dihentikan, tidak memberikan efek jera kepada dua pelaku lainnya;

5. Kapolsek siap menghadapi upaya hukum dari Pihak Tsk Wendi karena merasa sudah berbuat sesuai SOP;

6. Kapolsek menyatakan dirinya bukan ANTI RJ, terkait permasalahan Wendi itu juga sebenarnya telah datang juga beberapa tokoh dan sahabat saya seperti Udo Ripin, Toke IR dan Boss Junai;

7. Tokoh masyarakat dimaksud pada angka 2 yaitu salah seorang Ketua RT di Kelurahan Simpang Sungai Rengas yang siap menjadi saksi bahwa dirinya yang meminta kasus ini jangan dihentikan;

BACA LAINNYA  Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Trafik Jalan Tol Kendaraan Melintas Naik Hingga 148 Persen 

8. Kapolsek beralasan, jika kasus tersebut diterapkan RJ menjadi otomatis perkaranya dihentikan, sementara dia satu paket dengan dua orang tersangka lainnya yaitu Duta dan Jun, yang saat ini sedang dalam proses pencarian, status Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Ditempat dan waktu terpisah, Advokat Senior M. AMIN angkat bicara “Wah kalo begitu Pak Kapolsek mau nyari masalah, apa lagi yang mau disoalkan, antara Pelapor dengan Terlapor telah Berdamai, semua kerugian Terlapor sudah diganti, alasan Pak Kapolsek sangat tidak bijak,” tandasnya.

 

“Upaya hukum yang akan dilakukan bisa kita ajukan Praperadilan, melaporkan oknum penyidik dan Kapolsek ke Propam, dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” tambah Amin.

 

Mengendus kasus Wendi, Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) juga bersuara lantang “Saya dan Tim akan membantu menyuarakan persoalan tersebut di depan Gedung Mapolres Batang Hari dan Kejari Muara Bulian maupun di Gedung Mapolda Jambi dan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Husnan.

 

“Apa alasannya kalian tidak memberikan ruang Restoratif Jastice dalam perkara Wendi, ada apa?,” tanya Husnan kesal.

 

“Bila perlu kita akan orasikan dalam bentuk Unjuk Rasa Damai berjilid, hingga para petinggi Aparatur Penegak Hukum di Jambi ini turuntangan untuk menyelesaikan Perkara Wendi, berharap Wendi dan keluarga mendapatkan haknya atas keadilan restoratif,” tutup Husnan. (Snn/red).

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Aceh Prioritaskan Jaminan Hidup Korban Bencana Hidrometeorologi

Berita

Pantau Progres Pembangunan Lapas Lhokseumawe, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Kualitas dan Akuntabilitas

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Pengamanan Balumbo Biduk “Kerja Ikhlas Untuk Masyarakat”

Berita

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Polresta Bandara Soekarno Hatta Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023

Berita

Diduga Cemari Sungai, Komisi II DPRD Tanjabbar Akan Tinjau Langsung Limbah PT IIS

Berita

Jelang Masa Purna, Kapolda Jambi Berikan Kejutan Kepada Kasubbid Penmas Bidhumas dan Kaur Penum

Berita

Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi