Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:57 WIB

Rumah Mantan Pengurus Koni di Periksa Tim Unit Tipikor Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI – Tim Unit Tipikor Polres Muaro Jambi Jumat sore mendatangi rumah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kedatangan Tim Tipikor ini guna penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk KONI Kabupaten Muaro Jambi.

 

Pantauan di lapangan sebanyak 4 orang Tim Tipikor yang mendatangi dua lokasi yang berbeda rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut.

 

Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, yakni patahilla selaku ketua KONI, dan bendahara KONI Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.

 

Kasat Reskrim polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H mengatakan, Tim Tipikor yang mendatangi dua rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi, untuk barang bukti dugaan korupsi.

BACA LAINNYA  Gubernur Dukung Pemkot Jambi Sanksi Denda Angkutan Batu Bara Melintasi Kota

 

“Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi” Sebut Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi IPDA Sudirman, S.H. M.H.

 

Kasus ini merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

 

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.

BACA LAINNYA  Babinsa Kembang Tanjung Mersam Lakukan Komsos dengan Pemuda di Wilayah Binaan

 

Para saksi memasuki ruangan Unit Tipikor satu per satu.

 

“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021,” ungkap IPDA Sudirman

 

Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023. Ungkapnya (Noval)

Share :

Baca Juga

Berita

Kerap Meresahkan Keluarga, Ivan Wirata Bawa Suprizal Gangguan Jiwa ke RSJ

Berita

Peduli Kesehatan Dampak Kabut Asap, PWI Kota Jambi Bagikan Masker ke Sekolah YPWI Muslimat

Berita

Polres Tanjabbar Turunkan 120 Personil di Konser Bagindas

Berita

Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi

Berita

Polda Jambi Raih Juara 3 Lomba Kreasi Setapak Perubahan Polri

Berita

Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

Berita

Suasan Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Danrem Gapu Kunjungi Bupati Tebo