Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:22 WIB

Debalang Negeri Ingatkan Forkopimda Jangan Ikut Campur Urusan Adat, ARB Masih Dibuang Dari Negeri

Bidik indonesia news-Tebo, Hafizan Romy Faisal Ketua Debalang Negeri Kabupaten Tebo, tidak setuju terhadap keputusan musyawarah yang dilaksanakan pada hari Minggu (13/11/24) di Rumah Dinas Bupati Tebo.

 

Romi mengatakan, “Saat itu Ketua LAMJ Kabupaten Tebo Datuk Zaharuddin ada orang yang datang ke kediamannya menyampaikan bahwa di undang PJ Bupati Varial Adhi Putra untuk datang ke Rumah Dinas karena ada hal yang mau di musyawarahkan. Yang mana Datuk Zaharuddin tidak tau apa hal yang mau di musyawarahkan. Namun pada saat sampai di Rumah Dinas Bupati ternyata Forkopimda sudah lengkap dan tampak juga Agus Rubiyanto”,

 

Membaca dari berita acara yang ditandatangani oleh Forkopimda kami Debalang Negeri menilai ada upaya intervensi dari Forkopimda dalam upaya mencabut keputusan adat terhadap ARB yang telah dibuang dari Negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.

 

“Dalam berita acara yang dibuat tersebut berita acara kesalahpahaman antara LAMJ Kabupaten Tebo dengan ARB, padahal disini tidak ada kesalahpahaman, yang ada ARB di hukum dibuang dari negeri karena tidak patuh kepada Adat Melayu, bak seloko nak beradat dewek”, kata Romi.

 

“Seharusnya ARB dengan kemauannya sendiri dan kepala nunduk datang ke Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo memohon maaf. Ini malah Bawaslu yang minta ke Forkopimda agar ARB dan LAMJ Kabupaten Tebo islah, bukan dari niat hati ARB”, ucap Romi dengan nada kesal.

BACA LAINNYA  Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak di Cideng Dapat Kunjungan Presiden, Polres Jakpus dan Kodim 0501/JP Targetkan 1.600 Siswa Perhari

 

Maka dari itu tidak ada alasan yang cukup kuat bagi LAM Tebo untuk memaafkan ARB dan menerima ARB kembali sebagai anak negeri ataupun mencabut putusan adat yang telah dijatuhkan sebelumnya.

 

Debalang Negeri menyoroti bahwa sikap dan perilaku ARB, baik sebelum maupun setelah putusan adat dijatuhkan, tidak menunjukkan itikad baik yang layak dari seseorang yang mengakui kesalahannya.

 

Sebagai tokoh besar yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Tebo selama dua periode, dan saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Tebo, ARB dinilai meremehkan peran dan keberadaan adat.

 

Hafizan menegaskan bahwa hingga saat ini, ARB belum pernah datang menemui orang adat, baik di rumah maupun kantor adat, meskipun dengan status sosialnya yang tinggi, hal tersebut seharusnya tidak membuat dirinya merasa terhina jika mendatangi orang adat.

 

Sebaliknya, ARB memilih untuk mendatangi rumah Bupati Tebo dan bertemu dengan Forkompinda, serta memanggil pengurus LAM ke sana, yang oleh DEBALANG dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap adat dan memperlihatkan sikap arogan, seperti istilah adat “keleso gedang tanduk nan runcing”.

BACA LAINNYA  Dirreskrimum Polda Jambi Pimpin Penangkapan Oknum Dishub Yang Lakukan Pungli Kepada Truk Batubara

 

Lebih lanjut, Hafizan menyebutkan bahwa ARB tampak membiarkan tim suksesnya menyerang dan merendahkan pengurus LAM serta putusannya secara terang-terangan dan tanpa henti. Sikap ini dinilai semakin menunjukkan bahwa ARB tidak menghormati keputusan adat yang telah diambil.

 

Oleh karena itu, Debalang menegaskan bahwa pemberian maaf kepada ARB hanya dapat diberikan sebatas sebagai manusia ciptaan Allah SWT, bukan secara adat.

 

Selain itu, Debalang secara tegas menolak pencabutan putusan adat terhadap ARB.

 

Dalam pandangan Hafizan, pemberian maaf kepada ARB tidak seharusnya melibatkan pencabutan putusan adat, apalagi mengingat sikap ARB yang dianggap tidak memperlihatkan kesadaran atau pertobatan yang layak.

 

“Disini kami sebagai Debalang Negeri berpesan kepada ARB, minta maaf itu kepala nunduk, bukan pedang terhunus, ARB seharusnya datang ke rumah negeri (Kantor LAMJ) untuk minta maaf bukan ke rumah Dinas Bupati”, tutup Romi.

Share :

Baca Juga

Berita

Secara Transparan Biro SDM Polda Jambi Sampaikan Hasil Sidang Terbuka Kelulusan Tantama Polri

Berita

Polres Aceh Timur Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di KPPN Awards 2024

Berita

Kapolres Pidie Jaya Bangkitkan Semangat Persatuan dalam Perayaan HUT RI ke-79

Berita

Hingga Dini hari, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidaba 3C

Berita

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Pembukaan Semarak Ekonomi Syariah Jambi

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periode II Tahun 2024

Berita

Pimpin Upacara Bendera 17-an, Kasrem 042/Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI

Berita

Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM