Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:41 WIB

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh 

JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.

 

Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024) beberapa hari lalu.

 

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA LAINNYA  Jelang Puasa dan Lebaran, Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

 

Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

 

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Dan Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Sementara Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Minggu (20/10/2024), mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.

BACA LAINNYA  Penyerahan SK Remisi Umum bagi Narapidana/Anak Lapuanja Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022

 

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni

 

 

 

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Kabar Gembira, Produk-Produk Karya Warga Binaan Lapuanja Hadir di Shopee

Berita

Ribuan Truk Batubara Ditilang dan Ratusan Pelanggaran Ditindak Ditlantas Polda Jambi 

Berita

Breaking News, Penemuan Mayat Laki-laki Di Depan Mall Ramayana

Berita

Kepala Desa Suka Maju Bangga dengan Adanya Kunjungan Tim Wasev TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

Berita

Babinsa Olak Kemang Dampingi Petani Kacang Panjang untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita

Peningkatan Governansi Untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Berita

Dikunjungi PWI Kota Jambi, Kepala Bea dan Cukai Jambi Jelaskan Tupoksi KPPBC

Berita

Meneladani Sosok Kartini Berintegritas Dan Anti-korupsi