Bidik Indonesia news-Tebo, LAMJ Tebo gelar Sosialisasi sangsi hukum adat bumi seentak galah serengkuh dayung terhadap anak Negeri atas nama Agus Rubiyanto Bin Sutriman, pada Senin 21/10, acara ini dihadiri oleh seluruh kades, lurah dan pengurus adat sekabupaten Tebo, bertempat diRumah LAM Kabupaten Tebo Turut hadir ketua LAMJ Tebo H. Zaharuddin, Ketua debalang Kabupaten Tebo Romy Hafizan Romy Faisal.
Dalam sambutannya Romy menyampaikan, ” dalam acara ini kami selaku debalang negeri yang menjaga marwah adat Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, serta budaya dan istiadat Melayu Jambi, kami akan mensosialisasikan sanksi adat yang telah jatuh kepada Agus Rubiyanto dengan hukuman digantung tinggi ditanam dalam dalam, be ayam keluar, be kambing kijang bekerbau keruso, hukuman ini akan kita sampai ke semua pengurus dari tingkat kecamatan sampai ketingkat kelurahan dan desa.
Sementara itu ketua LAM Tebo Tebo Datuk H, Zahrudin Menyampaikan ” sebab akibat kenapa Agus Rubiyanto dijatuhi sanksi adalah karena ketidakpatuhannya Kepada Negeri, ibarat memanggil anak, pertama sekali kami panggil dengan sebutan panggilan sayang, Lub sikolah, tidak mau datang kami panggil lagi dengan nama, Oi Gus sikolah dulu, tidak juga datang kami panggil dengan lagi dengan bahasa Oii sikolah dulu, tidak juga datang, maka jatuhlah putusan adat karena dia tidak patuh dengan Negeri, dengan sanksi tertinggi, kami anggap dia tidak mau patuh kedalam negeri, hari ini kami jelaskan kepada seluruh pengurus adat dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa bahwa putusan ini telah melalui kajian berjenjang, bukan semata mata putusan kami sendiri” tutup Datuk H.Zaharuddin.