Selamatkan Aset Negara Rp17,9 Miliar, Kejari Tanjab Barat Sita 1.199 Hektare Kebun Sawit PT PSJ Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 40 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Tangerang Terobos Hujan dan Medan Berlumpur, Bupati Monadi dan Dandim Kerinci Buka Pembangunan Jalan 26 Km Pungut Mudik Sungai Kuning Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026 Dituding Selingkuh dengan Bupati, Bidan di Aceh Timur Klarifikasi: Itu Fitnah, Saya Korban KDRT

Home / Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:38 WIB

LAMJ Tebo Gelar Sosialisasi Sanksi Adat Untuk Agus Rubiyanto

Bidik Indonesia news-Tebo, LAMJ Tebo gelar Sosialisasi sangsi hukum adat bumi seentak galah serengkuh dayung terhadap anak Negeri atas nama Agus Rubiyanto Bin Sutriman, pada Senin 21/10, acara ini dihadiri oleh seluruh kades, lurah dan pengurus adat  sekabupaten Tebo, bertempat diRumah  LAM Kabupaten Tebo Turut hadir ketua LAMJ Tebo H. Zaharuddin, Ketua debalang Kabupaten Tebo Romy Hafizan Romy Faisal.

 

Dalam sambutannya Romy menyampaikan, ” dalam acara ini kami selaku debalang negeri yang menjaga marwah adat Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,  serta budaya dan istiadat Melayu Jambi, kami akan mensosialisasikan sanksi adat yang telah jatuh  kepada Agus Rubiyanto dengan hukuman digantung tinggi ditanam dalam dalam, be ayam keluar, be kambing kijang bekerbau keruso, hukuman ini akan kita sampai ke semua pengurus dari tingkat kecamatan sampai ketingkat kelurahan dan desa.

BACA LAINNYA  Kongres Ke-1 ARPKH Berlangsung Sukses, Marwan: Memperoleh Keadilan Masih Jauh dari Harapan.

 

Sementara itu ketua LAM Tebo Tebo Datuk H, Zahrudin Menyampaikan ” sebab akibat kenapa Agus Rubiyanto dijatuhi sanksi adalah karena ketidakpatuhannya Kepada Negeri, ibarat memanggil anak, pertama sekali kami panggil dengan sebutan panggilan sayang, Lub sikolah, tidak mau datang kami panggil lagi dengan nama, Oi Gus sikolah dulu, tidak juga datang kami panggil dengan lagi dengan bahasa Oii sikolah dulu, tidak juga datang, maka jatuhlah putusan adat karena dia tidak patuh dengan Negeri, dengan sanksi tertinggi, kami anggap dia tidak mau patuh kedalam negeri, hari ini kami jelaskan kepada seluruh pengurus adat dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa bahwa putusan ini telah melalui kajian berjenjang, bukan semata mata putusan kami sendiri” tutup Datuk H.Zaharuddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Mayat Laki-laki di Temukan Mengapung di Sebelah Perahi Warga

Berita

Kualitas dan Kuantitas Air Sungai Batanghari Terus Menurun Mendesak, Alternatif Sumber Air bagi Kota Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi Berikan Pengarahan kepada Anggota Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0415/Jambi

Berita

Kenang Jasa Pahlawan saat Hari Bhayangkara ke 78, Irwasda Polda Jambi Pimpin Ziarah Makam Kapolwil Pertama

Berita

Polri Peduli Masyarakat, Sespimmen Dikreg ke 65 Salurkan Bantuan Pengadaan Air Bersih dan Al-Qur’an

Berita

Korban Laka Sungai di Perairan Sungai Batang Tebo Ditemukan

Berita

Pemasyarakatan Gelar Panen Raya Serentak Nasional, Rutan Kelas I Tangerang Dukung Asta Cita dan 15 Program Aksi Kemenimipas

Berita

Polsek Merlung Gelar Silahturahmi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024