Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas Dek Fadh Terima Audiensi BI Aceh, Bahas Penguatan Ekonomi dan Pengembangan UMKM Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau Akhirnya Ngalir! Setelah Mesin Jebol, Air PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Hidup Kembali Haru Lepas Rindu di Lapas Labuhan Bilik, Pengamanan Diperketat – HP dan Sajam Dilarang Masuk

Home / Berita

Jumat, 1 November 2024 - 13:12 WIB

Dukung Program 100 Hari Astacita Presiden RI, Polres Muaro Jambi Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

Muaro Jambi – Polres Muaro jambi berkomitmen mendukung program 100 hari Asta cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

Tak tanggung-tanggung sebanyak empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan membenarkan Hal tersebut, “Para Pelaku kita amankan dan kita tindak lanjuti. Ini merupakan komitmen kami polres muaro jambi dalam hal mendukung Program 100 Hari Astacita Presiden Republik Indonesia, ” Ujarnya

 

4 orang pelaku ditangkap di 4 lokasi yang berbeda yakni di desa Sungai Bahar, Desa tangkit sungai Gelam, Desa sungai Gelam, dan di Desa Baru Kecamatan Maro sebo.

BACA LAINNYA  Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Personil serta Seluruh Peralatan Perahu Karet Salurkan Sembako

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni Narkotika jenis sabu Total 5.638 Gram, 1 pack plastik klip, 4 plastik bening, 2 alat hisap sabu (bong), Korek api.

 

Adapun Para Tersangka MG, JH, WY, dan HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

BACA LAINNYA  Kapolres Bersama Sekda Inspeksi Mendadak Ke Pasar Sengeti Dan Toko Serta Cek Ketersediaan Minyak Goreng

 

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum atau tanpa hak terhadap Narkotika Golongan I , Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Kakanwil Ditjenpas Aceh Audiensi dengan Ombudsman Perwakilan Aceh, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Berita

Gelapkan Mobil Rental , AS Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Lakukan Kunjungan Kerja ke PetroChina di Tanjab Barat 

Berita

PERPANI Tanjab Barat Turunkan Atlet Terbaik di Swarnaadiva Jambi, Target Raih Medali

Berita

Momentum Hari Bhakti, Lapas Langsa Prioritaskan Kesehatan Lewat Aksi Pengobatan Gratis

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Sidak Hp anggota untuk Cegah Pelanggaran

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolda Jambi Kunjungi Beberapa Kantor Media

Berita

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global