Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:50 WIB

Gelapkan Mobil Rental , AS Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil antar lintas Provinsi.

 

Pelaku penggelapan ini berkedok dengan rental mobil, kemudian dibawa kabur dan dijual.

 

Adapun identitas pelaku penggelapan yaitu berinisial AS (28) warga Kelurahan Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

 

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Rengga mengatakan pelaku sebelumnya berpura-pura merental mobil milik korban selama 10 hari untuk keperluan pekerjaan.

 

Namun, selang beberapa hari memakai mobil pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali.

BACA LAINNYA  Disambut Antusias, Romi Hariyanto Hadiri Perayaan Ulang Tahun Klenteng Leng Chen Keng dan Mohon Doa Maju jadi Gubernur 

 

“Korban ini mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan tentang pembayaran rental namun tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (18/12/2022).

 

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menjual mobil rental ini ke Provinsi Lampung.

 

Kemudian, pelaku bersembunyi di Desa Kota Baru, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

 

Tak berselang lama, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyian di Kabupaten Way Kanan tersebut.

 

“Pelaku kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Jelang Ramadhan 1447H, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar gotong royong bersihkan Mesjid Miftahul Jannah.

 

Ia menyebutkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dengan Nopol BH 2719 XX dan uang rental seniai Rp 14.950.000.

 

“Hingga saat ini keberadaan barang bukti mobil masih dalam pencarian karna pelaku sudah menjual mobil rentalan tersebut di Lampung,” sebut Yudha.

 

Yudha menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

 

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Sambut Tim Penilai Dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Untuk Verifikasi

Berita

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Berita

Yelloween Party 2024

Berita

Babinsa Kel. Olak Kemang Hadiri Miniloka Kesehatan

Berita

Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Polres Tanjab Timur 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Truk Pembawa Minyak Ilegal Sebanyak 24.000 Liter

Berita

Forum Diskusi Kecamatan Idi Rayeuk: Kolaborasi Pers dan Kepala Desa untuk Desa yang Maju dan Transparan

Berita

Terkait Adanya Perbaikan Jalan Nasional, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali di Stop Ditlantas Polda Jambi