Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:50 WIB

Gelapkan Mobil Rental , AS Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil antar lintas Provinsi.

 

Pelaku penggelapan ini berkedok dengan rental mobil, kemudian dibawa kabur dan dijual.

 

Adapun identitas pelaku penggelapan yaitu berinisial AS (28) warga Kelurahan Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

 

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Rengga mengatakan pelaku sebelumnya berpura-pura merental mobil milik korban selama 10 hari untuk keperluan pekerjaan.

 

Namun, selang beberapa hari memakai mobil pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali.

BACA LAINNYA  Produk Warga Binaan Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest di Pantai Aloha PIK 2

 

“Korban ini mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan tentang pembayaran rental namun tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (18/12/2022).

 

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menjual mobil rental ini ke Provinsi Lampung.

 

Kemudian, pelaku bersembunyi di Desa Kota Baru, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

 

Tak berselang lama, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyian di Kabupaten Way Kanan tersebut.

 

“Pelaku kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Terkait Berita diduganya Oknum Lapas Bekingi Ilegal Logging, Kalapas Jambi Pastikan Itu Bukan Pegawai Lapas

 

Ia menyebutkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dengan Nopol BH 2719 XX dan uang rental seniai Rp 14.950.000.

 

“Hingga saat ini keberadaan barang bukti mobil masih dalam pencarian karna pelaku sudah menjual mobil rentalan tersebut di Lampung,” sebut Yudha.

 

Yudha menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

 

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Operasi Mantap Brata 2023-2024, Kapolres Sarolangun Pastikan Kesiapan Personil dan Sarpras Pengamanan Pemilu 

Berita

Warga Jemaah Masjid Ar Rasyid Bukber Bersama Taruna Akpol, Pererat Silaturahmi dan Edukasi Anak Desa

Berita

Kembali, Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Tersangka Berhasil Diamankan

Berita

Korem 042/Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Sambut Kepulangan 95 Personel BKO Polda Papua Pengamanan Freeport Indonesia 

Berita

Proses Autopsi Selesai, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia : Hasil Autopsi Dapat Diketahui 4-8 Minggu Kedepan

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan 40 Hari Wafatnya KH Hasan Basri 

Berita

Jelang HUT Ke-80 RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh salurkan Bantuan Sosial kepada Dayah Nurul Huda