Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri”  Hardiknas 2026, Kalapas Idi Rayeuk: Narapidana Kehilangan Kemerdekaan Bergerak, Bukan Kemerdekaan Belajar

Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 15:30 WIB

Gerak Cepat Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure

Oplus_131072

Oplus_131072

Kerinci – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone sekaligus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.

 

Tersangka diketahui berinisial H (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi pendek yang diduga digunakan pelaku.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

 

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tessa Brahmana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat.

 

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pisau. Saat diamankan, pelaku sempat mengalami luka-luka karena mencoba melarikan diri dari kejaran warga,” terang AKP Very.

 

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut di Polres Kerinci.

BACA LAINNYA  Sidang Pledoi, Empat Terdakwa Kasus PJU Ajukan Bebas

 

“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

 

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Labfor Polda Sumatera Utara Olah TKP Penembakan Rumah Pribadi Anggota Polri, Polres Aceh Timur

Berita

BPJN Jambi Upayakan Besok Jembatan Bailey di Jalan Lintas Bungo Sumbar Bisa Dilalui

Berita

Disela Safari Ramadhan Wagub Aceh Silaturahmi Dengan Teman Lama

Berita

Empat Pelaku Pencurian Diatas Kapal Sedot Pasir di Mendalo Laut Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kapolres Kerinci Patroli Jalan Kaki Sembari Sambang Pedagang dan Tukang Parkir

Berita

Polri Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersihkan Dan Menabur Benih Ikan di Danau Sipin Kota Jambi

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Masyarakat Sekitar Jelang Ramadhan

Berita

Jalan Keude Keumuneng Belum Merdeka, Pemerhati Sosial Minta Pemkab Aceh Timur Segera Tinjau.