May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan Polairud Polda Jambi Bina Anak Pesisir Batanghari Lewat Rumah Baca Bhayangkara

Home / Berita

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:37 WIB

IWO Apresisasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Jurnalis papuanewsonline.com

 

 

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait intimidasi terhadap empat wartawan media online di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 3 sampai 4 Oktober 2025 lalu, yang diduga dilakukakan oleh sejumlah oknum kepolisian.

 

IWO sebagai organisasi profesi beranggotakan wartawan dari berbagai media online dari seluruh Indonesia, menyambut baik rekomendasi Komnas HAM ini, karena menjadi sebuah pengingat bagi berbagai pihak bahwa profesi wartawan atau jurnalis merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) yang dinyalakan berdasarkan Deklarasi Marrakech.

 

Kasus intimidasi terhadap empat wartawan media papuanewsonline.com diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, Papua Tengah pada 3 sampai 4 Oktober 2025 di Mimika, terkait pemberitaan demonstrasi di depan Mabes Polri, di Jakarta, yang dilakukan kelompok masyarakat GMPKK, yang menuntut Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika dicopot.

 

Atas pemberitaan tersebut, wartawan dan penanggungjawab papuanewsonline.com dimintai keterangan oleh Polres Mimika yang menurut kronologis dari temuan Komnas HAM yang tertuang di dalam rekomendasi kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para wartawan dari papuanewsonline.com telah mengalami intimidasi yang berlebihan, kekerasan verbal, fisik, perampasan sewenang-wenang oleh Kasatreskrim Mimika, AKP Rian Oktarian dan anak buahnya.

BACA LAINNYA  Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Kewenangan Presiden

 

Sementara itu, keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan di jamin oleh pasal 30, pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

“Sdr. Ifo Rahabav, Sdr. Jidan Mu’tashim A., Sdr. Abim Abdul Khohar, dan Sdr.

Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi dan pemanggilan secara

sewenang-wenang yang diduga dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika dan

anggotanya,” ungkap Komnas HAM dalam rekomendasinya terkait intimidasi terhadap wartawan dari papuanewsonline.com.

 

Komnas HAM meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi korban, dalam hal ini keempat wartawan tersebut sesuai dengan mekanisme LPSK – selain melakukan pemulihan psikis, termasuk bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial untuk pemulihan.

 

Sementara itu, Kapolda Papua Tengah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah, agar para korban mendapat keadilan hukum yang menjadi haknya.

 

“Rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah menjadi sebuah pengingat kepada semua pemangku kepentingan untuk memperlakukan wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanannya sebagai pekerja HAM. IWO sebagai organisasi profesi mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM ini,” kata Sekretaris Jenderal IWO Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

BACA LAINNYA  Keluarga Salah Satu Tersangka Pengeroyokan SAD Minta Keadilan dan Penangkapan Pelaku Lainnya

 

Rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus intimidasi wartawan media online papuanewsonline.com ditandatangani oleh Komisoner Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian, tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima oleh para saksi korban, wartawan papuanewsonline.com pada Kamis, 8 Januari 2026, di Mimika.

 

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi ini dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada IWO, KKJ, LBH Pers dan semua lembaga pers, organisasi pers yang telah memantau dan memberi atensi pada perkara ini. Kami berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare agar tidak melindungi kejahatan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktoria dan anak buahnya,” kata Ifo Rahabav, penanggungjawab papuanewsonline.com,.di Mimika, Jumat, 9 Januari 2026.***

Share :

Baca Juga

Berita

Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita

Asian Agri Jamu Delegasi SMSI Provinsi Jambi Pada HPN 2023 Medan

Berita

PW IWO Aceh Hadiri Kenduri Maulidurrasul di Dayah Miftahussalam, Teguhkan Komitmen Kebersamaan

Berita

Pemuda Tebo Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Berita

Polres Kerinci Gelar Apel Konsolidasi Dan Pelepasan BKO Polda Jambi

Berita

⁠Pimpin Langsung Gladi Bersih, Pj Wali Kota Jambi Harap Upacara HUT RI Ke-79 Di Balaikota Berjalan Dengan Baik

Berita

17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung Diamankan Polresta Jambi saat Operasi Pekat

Berita

Terkait Sengketa Lahan Warga dan PT Metro Yakin Jaya, Polres Tanjab Timur Turunkan Puluhan Personil