Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:44 WIB

Sidang Pledoi, Empat Terdakwa Kasus PJU Ajukan Bebas

Sungai Penuh – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci mengajukan permohonan bebas dari seluruh tuntutan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Keempat terdakwa tersebut yakni Reki Eka Fictioni, Helpi Apriadi, Haji Fahmi, dan Yuses. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut.

Kasubsi Penuntut Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya permohonan bebas yang diajukan oleh empat terdakwa tersebut.

Menurutnya, seluruh terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan masing-masing dalam persidangan. Namun, empat di antaranya secara tegas meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan karena merasa tidak terbukti bersalah.

“Benar, ada empat terdakwa yang dalam pledoinya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus PJU tersebut,” ujar Tomi Ferdian.

BACA LAINNYA  Danrem 061/Sk Hadiri Acara Do'a Bersama Dalam Rangka HUT TNI ke 79 

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi pledoi para terdakwa tersebut melalui replik yang disampaikan secara tertulis di persidangan.

Selanjutnya, sepuluh terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU di Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap karena banyak pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Proyek PJU tersebut merupakan pokok pikiran DPRD Kabupaten Kerinci yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp3,4 miliar dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp5,5 miliar.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi

Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender, melainkan menggunakan penunjukan langsung dan dibagi ke dalam 41 paket pekerjaan. Selain itu, ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta dugaan mark up anggaran.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Sejauh ini, sebagian pihak keluarga para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti dengan berbagai nominal yang jika ditotal mencapai sekitar Rp1,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tomi Ferdian menegaskan, meskipun para terdakwa telah menjalani proses persidangan, penanganan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kasrem 042/Gapu Buka Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Tahun 2025

Berita

KPLP Idi Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pilkada 2024

Berita

Ada Apa… Upacara HUT RI Ke-77 di Nipah Panjang Tanpa UUD 45 dan Pancasila, Ini Klarifikasi Camat

Berita

Gelar Kegiatan Binrohtal, Personel Ditpolairud Polda Jambi Siap Sambut Bulan Ramadhan

Berita

Pengurus SMSI Provinsi Jambi Lawatan ke Malaysia dan Singapura

Berita

Hadiri Pencanangan Pembangunan ZI Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Berkomitmen Wujudkan Birokrasi yang Bersih dan Profesional

Berita

Wujud Kebersamaan, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Langsa Gelar Tasyakuran Bersama Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Berita

Usai Dilantik, Ivan Wirata : Seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Airlangga Hartarto Sebagai Calon Presiden