Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

SMSI Layangkan Ultimatum ke Bank Mandiri Soal Lelang Rumah Debitur di Rimbo Ilir

TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum klarifikasi kepada Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II / Sumatera 2 terkait proses lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Dalam surat resmi akan dikirim tertanggal 1 April 2026 mendatang, SMSI Tebo menilai proses lelang yang diajukan pihak bank tetap berjalan meskipun debitur disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dan keringanan kredit.

 

Selain itu, debitur juga telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor perbankan.

 

Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa langkah eksekusi melalui lelang di tengah proses pengajuan restrukturisasi dan pengaduan ke regulator berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan serta asas kehati-hatian dalam praktik perbankan.

BACA LAINNYA  Kalapas Perempuan Tenggarong Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya

 

“Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara maksimal dan terdokumentasi. Jika proses restrukturisasi dan pengaduan masih berjalan, maka patut dipertanyakan aspek kepatutan dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3/2026).

 

SMSI juga menyoroti bahwa objek yang akan dilelang merupakan rumah tinggal yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan keluarga debitur. Dalam konteks tersebut, organisasi pers ini menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA LAINNYA  Bagikan Takjil kepada Masyarakat, Kodim 0417/Kerinci dan Polres Kerinci saling Bersinergi.

 

Dalam surat yang juga berfungsi sebagai konfirmasi resmi untuk kepentingan pemberitaan, SMSI Tebo memberikan batas waktu satu Minggu kepada pihak bank untuk menyampaikan jawaban tertulis.

 

SMSI meminta penjelasan terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan yang telah dilalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah ditawarkan secara patut.

 

Tak hanya itu, SMSI juga meminta agar proses lelang ditunda sampai terdapat kepastian bahwa seluruh proses pengaduan dan fasilitasi regulator telah selesai.

 

“Apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam batas waktu yang diberikan, maka kita lihat saja nanti langkah apa yang kita lakukan,” lanjutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapannya.

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 179 Paket Sabu Siap Edar

Berita

Terus Bergulir, Cabjari Tingkatkan Proses Penyelidikan Ke Penyidikan Pada Kegiatan Program KOTAKU

Berita

Jaga Netralitas Pilkada, Dandim 0415/Jambi Berikan Penekanan Ulang

Berita

Satu Pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu 1,6 Kilogram

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Hantarkan Satu Personel Brimob Masuki Masa Purna Bakti

Berita

Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Bantuan Kurma dari Binmas Polda Aceh.

Berita

1 Dari 13 Napi Yang Dipindahkan ke Nusakambangan Dihukum Hukuman Mati