Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Berita

Kamis, 2 April 2026 - 10:25 WIB

Pemanggilan Wartawan Bithe Oleh Polda Mengakangi Kebebasan Pers

Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang sudah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, kamis (2/4/2026).

BACA LAINNYA  Tekan Overcrowding, Rutan Tangerang Pindahkan 59 Warga Binaan ke Lapas

Ia menekankan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tak hanya itu, Chairan juga mengingatkan soal hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.

BACA LAINNYA  Personel Posyan Polsek Merlung Intensifikasi Pengamanan Operasi Ketupat 2026 di Tanjab Barat

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

IWO Aceh pun mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

PWI Jambi Akan Gelar UKW Untuk Wartawan, Pendaftaran Sudah Ditutup

Berita

2 Unit Rumah Semi Permanen di Payo Selincah Ludes Terbakar

Berita

Serka Giman Babinsa Koramil 415-03/Ma. Tembesi Pantau Wilayah Binaan untuk Yakinkan Situasi Kondusif

Berita

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Secara Ilegal di Kabupaten Merangin

Berita

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda

Berita

Polres Aceh Timur Gandeng Panglima Laot Cegah Masuknya Imigran Rohingya

Berita

Peduli Lingkungan, Kapolda Jambi Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Tanjab Barat 

Berita

Menjadi Nara Sumber Di Sma N 5 Kota Jambi, Polairud Polda Jambi Berikan Materi Pertolongan Korban Bencana Di Perairan.