Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Gara-Gara Dituduh Jadi Informan , Pria di Jambi Dibacok dengan Parang

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Aksi pembacokan terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang dipicu oleh motif dendam terkait kasus narkoba.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08. Korban, Mustaqim (43), saat itu tengah duduk di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

 

Kapolsek Danau Teluk, AKP Imam, melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, mengatakan bahwa pelaku bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung menyerang korban menggunakan parang.

BACA LAINNYA  Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

 

“Pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang yang mengenai lengan belakang sebelah kiri korban,” katanya, Jum’at (03/04/2026)

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Danau Teluk.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menuduh korban sebagai orang yang memberi informasi kepada pihak kepolisian saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

 

“Motifnya dendam, pelaku menuduh korban yang memberi tahu saat pelaku ditangkap dalam perkara narkoba,” jelasnya.

BACA LAINNYA  73 Senpi Rakitan Diserahkan Masyarakat ke Polisi, Kapolda Jambi : Semoga Situasi Kamtibmas di Jambi Kondusif 

 

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian korban, serta visum et repertum.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Pemakaman militer Almarhum Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Dedikasi Dikenang Sepanjang Masa

Berita

Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi, Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT RI ke-79 di Desa Suka Maju

Berita

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Yang di Duga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

Berita

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Berita

Si Serba Bisa, Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir Dengan Warna Baru

Berita

Pasca Lapor ke Ombudsman, 14 Orang di Kabupaten Merangin Akhirnya Lolos Seleksi PPPK

Berita

Wakapolda Jambi Tegas: Layanan 110 Wajib Direspons Cepat, Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Berita

Kunjungi Polres Tanjab Barat , Wakapolda Jambi Tekankan Pelayanan Prima dan Sinergitas