SAROLANGUN – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Kabupaten Sarolangun berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun. Sebanyak **53.000 butir pil ekstasi** dan **897 pcs etomidate** berhasil diamankan dari tangan dua orang pelaku yang ditangkap saat berada di sebuah SPBU di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi memperoleh laporan bahwa akan ada transaksi narkotika dari luar daerah yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Sarolangun langsung memerintahkan tim operasional melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Kabupaten Merangin.
Setelah target terpantau, petugas kemudian membuntuti kendaraan yang digunakan para pelaku menuju Kabupaten Sarolangun. Di saat bersamaan, tim lainnya disiagakan untuk melakukan penghadangan di sejumlah titik strategis.
Saat memasuki wilayah Sarolangun, kendaraan yang dikendarai para pelaku berbelok dan masuk ke area SPBU Desa Bernai. Kesempatan itu dimanfaatkan petugas untuk melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 8 paket besar diduga berisi pil ekstasi
* 13 paket kecil diduga berisi pil ekstasi
* 5 paket berisi etomidate atau yang dikenal sebagai “sabu cair”
Setelah dilakukan penghitungan secara manual, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai:
* 53.000 butir pil ekstasi
* 897 pcs etomidate
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membawa barang haram tersebut dari wilayah Bengkalis, Provinsi Riau, dan rencananya akan diedarkan ke kawasan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial S dan B. Keduanya disebut berdomisili di wilayah Singkut.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Octariansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Ini merupakan pengungkapan yang cukup besar dan menjadi bukti bahwa Polres Sarolangun tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba memasukkan maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun,” tegas AKBP Wendi Octariansyah.
Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat jajaran Satresnarkoba yang berhasil melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap para pelaku sebelum barang haram tersebut beredar di tengah masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut











