Menkes dan Gubernur Sambangi RSUD Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Butuh Dukungan Pusat Perkuat Layanan Kesehatan Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahas Overstaying Bukan Sekadar Perbaiki Gedung, Dirjen Perumdes: Revitalisasi TKN Jamin Hak Anak Aceh Timur Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Ilmu Agama, Kades Pasar Terusan Ajak BKMT Permata Gelar Pengajian di TVRI Jambi

Home / Hukrim

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:42 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat

 

JAMBI – Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.

 

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pada Kamis (7/5/2026).

 

Kegiatan pelimpahan dilaksanakan sekitar pukul 13.35 WIB hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dengan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Febriandy Polda Jambi menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.

BACA LAINNYA  Polsek Pasar Polresta Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan Tikam Korban di Parkiran Gentala Arasy

 

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni IS bin AD, MD, dan PJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dalam UU RI Nomor 66 Tahun 2024.

 

Sementara itu Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan maupun pelanggaran hukum di wilayah perairan Jambi.

BACA LAINNYA  Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

 

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

 

Dirpolairud Polda Jambi Dhovan Oktavianton juga menambahkan bahwa sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

 

Dalam proses pelimpahan tersebut, ketiga tahanan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus  DPO Narkoba Berinisial HI 

Hukrim

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Gerebek Pengedar Sabu Di Mukai Tengah, 35 Paket dan 1 Orang Diamankan

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Amankan Pelaku Pungli 

Hukrim

Modus Minjam Motor Untuk Beli Nasi, Seorang Pria Larikan Motor Temannya Hingga Berbulan-bulan

Hukrim

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi