SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat langkah pencegahan aliran dana terorisme dan modus penipuan berkedok kotak amal melalui penerapan sistem QR barcode yang terintegrasi dan legal.
Upaya tersebut menindaklanjuti kegiatan sosialisasi legalitas kotak amal berbasis QR barcode yang berlangsung di Aula Mapolres Kerinci, Selasa (12/5/26). Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfosta) Kota Sungai Penuh, H. Josrizal Helman, S.Si., Apt., hadir mewakili pemerintah daerah.
Kapolres Kerinci AKBP Rahmadanil membuka langsung kegiatan tersebut. Sejumlah unsur turut hadir, di antaranya perwakilan Kominfo dan Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Baznas, tokoh ulama, serta tamu undangan lainnya.
Sosialisasi tersebut merupakan inisiasi Satgas Wilayah Jambi Densus 88 Anti Teror Polri sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan kotak amal untuk kepentingan ilegal, termasuk dugaan aliran dana terorisme.
Perwakilan Satgaswil Densus 88, Youdak, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menciptakan sistem legalitas kotak amal berbasis barcode yang terintegrasi dan memiliki perlindungan hukum.
Menurutnya, yayasan maupun pihak pengelola kotak amal wajib melakukan verifikasi perizinan melalui Dinas Sosial. Verifikasi dilakukan secara administrasi hingga pengecekan langsung di lapangan terhadap sistem barcode yang digunakan.
“Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kotak amal oleh jaringan tertentu, termasuk potensi aliran dana terorisme,” ujarnya.
Ia juga mendorong tim terpadu melakukan penertiban terhadap seluruh kotak amal yang tersebar di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dengan melibatkan Satpol PP guna mendukung pengamanan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Diskominfosta menyatakan siap mendukung implementasi sistem digitalisasi kotak amal berbasis QR barcode.
Kadis Diskominfosta Kota Sungai Penuh, H. Josrizal Helman, mengatakan pihaknya akan membantu sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital dan media sosial.
“Kami mengapresiasi langkah preventif ini. Diskominfosta siap membantu validasi data dan penguatan sistem digital untuk pengelolaan kotak amal berbasis barcode agar lebih transparan dan terpercaya,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana amal sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan dana sosial untuk aktivitas melanggar hukum.
Dewi Wilonna











