Silaturahmi bersama Pengurus KONI, PWI Kota Jambi Siap Berkolaborasi Majukan Olahraga di Kota Jambi Perkuat Sinergi Insan Pers dan TNI, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Yonif Raider 142/KJ Wagub Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ulama Lapas di Aceh Overkapasitas, Kakanwil Ditjenpas dan Haji Uma Duduk Bersama Cari Solusi Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Home / Berita

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sempat Buron Satu Bulan, Pelaku Bobol Rumah Warga Ditangkap, Kapolresta Jambi : Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Judol dan Narkoba 

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi melalui Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang kecanduan narkoba dan judi online sehingga nekat membobol rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

 

Pelaku menggasak berbagai barang berharga mulai dari sepeda motor, laptop, kamera hingga perhiasan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Wakapolresta, Kapolsek Jambi Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

 

“Untuk pelaku berinisial YIP (28), warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah buron hampir satu bulan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026) saat konferensi pers di lobi Polsek Jambi Selatan

 

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

 

Lebih rinci, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody saat konferensi menambahkan bahwa pelaku memang mengincar rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi rumah tidak berpenghuni, pelaku kemudian membobol pintu dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga.

BACA LAINNYA  Bupati Berikan Reward Target Realisasi PBB-P2 Tertinggi

 

“Motif pelaku ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba dan juga bermain judi online,” ungkapnya.

 

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban, Dimas Hardian (37), yang saat kejadian sedang berada di luar kota, mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi.

 

Saat itu, Tomi menanyakan apakah korban sudah kembali ke Jambi atau belum. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya masih berada di Jakarta.

 

Tomi lantas memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban meminta Tomi melakukan video call dan mengecek kondisi rumah.

 

Setelah diperiksa, ditemukan pintu samping rumah telah mengalami kerusakan. Kondisi bagian dalam rumah juga berantakan. Korban kemudian mengetahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah raib.

 

Atas kejadian tersebut, korban berkoordinasi dengan keluarganya yang berada di Kota Jambi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. YIP kemudian diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi pada Jumat, (17 /07/2026). sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA LAINNYA  Dua Truk Terlibat Kecelakaan, Evakuasi Turunkan Alat Berat

 

“Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021, dua unit laptop, lima buah perhiasan gelang senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360 senilai Rp8,5 juta, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

 

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta,” tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 dan satu buah tojok yang diduga digunakan untuk membantu membobol pintu rumah korban.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, uang yang diperoleh pelaku dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online jenis slot.

 

“Uang Hasil Kejahatan Tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi Slot,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Berita

Gagalkan Peredaran Delapan Kilogram Ganja, BNNK Jambi Turut Amankan Dua Pelaku 

Berita

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Program Makan Bergizi di PAUD Al Fatih 

Berita

Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara

Berita

Seorang Supir Truck Ditemukan Tewas Gantung Diri Didalam Kamar Mandi Rumah Makan

Berita

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Sematkan Pangkat Baru Bagi Belasan Pegawai

Berita

Slog Polri Lakukan Pendataan Alsus Di Kantor Ditpolairud Polda Jambi

Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerapan Program Apu Ppt Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal