JAMBI – Guna memperkuat stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga ke tingkat akar rumput, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Jambi berupaya mensosialisasikan, mengenalkan dan mempopulerkan program inovatif Kampung REDAM(rekonsiliasi dan perdamaian) artinya kampong yang ramah dan peduli hak asasi manusia.
Dalam penyampaiannya, Kolaboratif AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H.,M.Pd.,pamen Ditbinmas Polda Jambi dalam strategi program inovatif kampung redam menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Sinergi Ditbinmas Polda Jambi dan KemenHAM dengan menggelar Rakor Penetapan Kampung REDAM untuk Cegah Konflik dan Kenakalan Remaja.
Rapat Koordinasi (Rakor) Kampung REDAM wilayah Kota Jambi ini dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) di Diamond Room Hotel Aston Jambi, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Provinsi Jambi, Sukiman, S.H., M.H, yang turut diikuti oleh 32 peserta dari unsur Forkopimda Kota Jambi, jajaran kepolisian, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten II Sekda Kota Jambi H. Drs. Mulyadi Yatub, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi AKBP Dr. H. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Prov. Jambi H. Qamaruzzaman, S.E., M.M., Kasi Intel Kejari Jambi Apriadi Asmin, S.H., M.H., perwakilan FKUB, Kasat Pol PP, Lembaga Adat Melayu (LAM), MUI Kota Jambi, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Murni.
Dalam pembukaannya, Kakanwil KemenHAM Prov. Jambi, Sukiman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pembentukan Gugus Tugas yang melibatkan 14 orang di setiap timnya untuk menangani dan menyelesaikan setiap potensi konflik secara tuntas melalui pendekatan dari hati ke hati, tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD.
Selanjutnya, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. H. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., menyampaikan bahwa Kampung REDAM merupakan wadah partisipasi aktif masyarakat yang bertujuan untuk meredam konflik sosial, mencegah geng motor, kenakalan remaja, premanisme, hingga peredaran gelap narkoba.
“Melalui Kampung REDAM, Bhabinkamtibmas dan masyarakat diharapkan semakin solid terjalin komunikasi aktif. Kamtibmas bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar AKBP Dadang.
Dilanjutkan AKBP Dr. H. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., menyampaikan bahwa langkah kolaboratif ini juga menjadi sarana operasionalisasi dan perwujudan nyata dari Visi-Misi serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya Asta Cita Poin 2 Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara guna mendukung stabilitas pembangunan.
Kemudian Asta Cita Poin 7 Memperkuat reformasi hukum, penghormatan HAM, Restorative Justice, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba (P4GN) dan Asta Cita Poin 8: Memperkuat toleransi dan kerukunan antarwarga melalui pendekatan kearifan lokal dan budaya musyawarah.
Pelibatan Ditbinmas Polda Jambi dalam strategi Kampung REDAM ini berlandaskan pada tugas pokok kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 14 Tahun 2018) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Melalui program ini, personel Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai fasilitator, mediator, dan problem solver sosial bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian konflik ringan.
Adapun rangkaian acara diawali dengan pemaparan materi dari narasumber, dilanjutkan penetapan Kampung REDAM secara serentak se-Indonesia oleh Menteri Hak Asasi Manusia RI secara daring/langsung, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kampung REDAM kepada Pimpinan Daerah.











