Demi Keselamatan Bersama Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo Himbau Warga Stop Pegang Senpi Tanpa Izin Minggu Kasih, Kapolres Muaro Jambi Ajak Masyarakat Bersama Cegah Judi Online dan Peredaran Narkoba Pengeboran Rampung, Instalasi Pipa Dalam Tanah Sumur Bor Sasaran 4 Tembus Progres 60 Persen Progres Bedah Rumah Bapak Supiandi Melesat Sentuh 37 Persen Hadiri Festival Meurah Silu 2026, Ny. Erni Handayani Dorong UMKM Aceh Timur Tembus Pasar Lebih Luas

Home / Berita

Minggu, 1 November 2026 - 19:33 WIB

Demi Keselamatan Bersama Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo Himbau Warga Stop Pegang Senpi Tanpa Izin

MUARO JAMBI, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi, mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat untuk menghentikan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo, melalui pamflet digital resmi yang disebarluaskan pada Sabtu (01/11/2026).

Dalam himbauan tersebut, Kapolsek menegaskan agar warga yang masih memegang senjata api tanpa izin resmi agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib.

BACA LAINNYA  Tinjau Jalan Rusak yang Kini Diperbaiki, Bupati Minta Partisipasi Warga Jaga Infrastruktur

“Polsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi menghimbau warga yang memegang senjata api tanpa izin agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib secara sukarela demi keselamatan bersama,” tulis himbauan tersebut.

Polsek Sungai Bahar juga menegaskan dasar hukum terkait larangan kepemilikan senpi ilegal, yakni Pasal 306 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) tentang larangan kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA LAINNYA  Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas SektoralĀ 

Kapolsek mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan atau menyerahkan senpi ilegal ke Polsek atau Polres terdekat.

“Laporkan atau serahkan sekarang ke Polsek/Polres terdekat. Kesadaran Anda adalah kunci keamanan kita bersama,” tutup himbauan tersebut.

Masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal juga dapat melapor melalui Call Center Polisi 110.(*)

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kegiatan Pencegahan Bullying Dan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkotika, Yang Dilaksanakan Di SMA Negeri 3, Banyuasin.

Berita

Surat Kementerian ESDM Tak Goyahkan Keputusan Gubernur Al Haris, Angkutan Batubara Sementara Tetap Lewat Sungai

Berita

Pastikan Penyusunan dan Kondisi Surat Suara Dalam Keadaan Baik, Kapolresta Jambi Cek Langsung ke Gudang Logistik

Berita

Bersama Pengurus SMSI Provinsi Jambi, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Antisipasi Berita HoaksĀ 

Berita

Courtesy Call Kodiklatad ke Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani)

Berita

Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Diserahkan di Posko Pengungsian, Kapolda : Semoga Bermanfaat dan Bisa MeringankanĀ 

Berita

Ombudsman Jambi : Peran Masyarakat Sangat Penting Mengawasi Pelayanan PublikĀ 

Berita

ā€œEkspresi Suara Di Balik Jerujiā€, Gelar Karya Lapas Perempuan Jambi Untuk Indonesia