Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Selasa, 6 September 2022 - 15:28 WIB

Angkutan Barang Diatas 8 Ton Dilarang Masuk Kota Tungkal

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Personel Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat dan Satpol PP, melakukan Patroli terpadu sosialisasi dan edukasi terkait edaran terhadap Angkutan Barang yang masuk ke dalam Kota Kuala Tungkal, Senin (5/9/22).

 

Sosialisasi dan edukasi diberikan kepada Pemilik Toko di Jalan Kemakmuran (Asia) dan Jalan Palembang dalam Kota Kuala Tungkal, terkait mekanisme bongkar muat bagi kendaraan dibawah dan diatas 8 Ton.

 

Patroli terpadu, Kadishub Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari didampingi Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi IPDA Hans Simangunsong dan Jajaran beserta Personel Satpol-PP.

 

Salah seorang Pemilik Toko di Jalan Kemakmuran (Asia) Kuala Tungkal Dayat mengatakan, mungkin kalau untuk pemberlakuan bongkar muat di Jam tertentu masih bisa. Tetapi kalau untuk pemberlakuan bongkar di Terminal, dirasakan akan memberatkan.

 

“Pemberlakuan Bongkar muat di Jam tertentu mungkin masih oke lah. Tapi kalau bongkar di Terminal dibutuhkan biaya lagi. Jadi kalau terlalu banyak rantai bongkar muat saya rasa akan memperberat dalam segi biaya,” keluhnya.

BACA LAINNYA  Kasdim 0416/Bute Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan PSU Pilkada Bungo Tahun 2024

 

Dayat berharap ada kelonggaran ada kelonggaran di Jam – Jam tertentu. Sebab mereka selaku pemilik toko juga mempekerjakan buruh bongkar muat.

 

“Pemberlakuan tidak boleh Bongkar muat kendaraan diatas 8 Ton inikan sudah sejak beberapa Tahun lalu. Tetapi asal diberlakukan sama tidak ada tebang pilih, enggak jadi masalah. Namun kalau ada pilih kasih orang – orang tertentu boleh masuk kan sulit,” sebutnya.

 

” Artinya jangan tebang pilih, kalau memang semua tidak boleh yang enggak boleh. Begitu juga sebaliknya kalau diperbolehkan semuanya ya dibolehkan,” harapnya.

 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat, Jambi Syamsul Juhari mengatakan patroli terpadu gabungan personel Dishub, Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat dan Satpol PP mengawasi aktivitas kendaraan yang melakukan bongkar muat.

 

” Sesuai ketentuan yang ada, Sosialisasi dengan Pemilik Toko, Kendaraan Ekspedisi pada intinya Angkutan Barang yang boleh melakukan aktivitas bongkar muat yakni kendaraan dibawah 8 Ton,” jelasnya.

 

Sementara untuk kendaraan diatas 8 Ton sambungnya, bongkar muat dilakukan di Terminal Pembengis Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Siap Jadi Trendsetter Baru, Skutik Retro New Honda Scoopy Kini Makin Stylish

 

“Bongkar muat dibawah 8 Ton ini bisa dilakukan di Jalan Palembang dan Belakang Masjid Raya Kuala Tungkal dari Jam 5 Subuh hingga Jam 5 Sore,” kata Kadishub.

 

Untuk Jalan Melati yang dulunya diperuntukkan sebagai tempat bongkar muat, mulai 28 Juli lalu sudah tidak boleh lagi aktivitas bongkar muat karena kondisi Jalannya rusak.

 

” Saat rapat yang telah dilakukan dihadiri Anggota Dewan H Abdurrahman dan Dedi Hadi, karena kondisi jalan rusak diusulkan ke PUPR agar dibangun Rigit Beton. Kalau kondisinya sudah bagus boleh Bongkar di Jalan Melati lagi untuk mengakomodir keterbatasan Jalan Palembang,” sebutnya.

 

Kadishub Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari berharap dengan penegak hukum dalam hal ini pihak Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, agar diambil tindakan susuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku terhadap pelanggar.

 

“Tujuan dilakukan penertiban ini agar Jalan yang ada terawat dan tidak terjadinya kemacetan. Kenapa Tonase Kendaraan dibatasi minimal 8 Ton, dengan kondisi Jalan yang dibangun diatas Tanah secara geografis rawa akan rentan terjadi kerusakan,” pungkasnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Berkunjung ke Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Telah di Sahkan Jadi Undang-Undang

Berita

Silahturahmi Bersama PW IWO Provinsi Jambi, Dandim 0415 Jambi Sebut Peran Media Harus Aktif

Berita

Lulus Nilai Tertinggi, Pimpred Bidik Indonesia News Dinyatakan Kompetensi saat UKW oleh Dewan Pers

Berita

Publicity Ambassador Of HWPL, Hendry Nursal: Persatuan Dalam Perbedaan

Berita

Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi Persetujuan Terhadap 3 Ranperda 

Berita

Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti

Berita

Indosat Hadirkan ‘AIvolusi5G’ yang Kini Mencakup Lebih dari 340 site Kota Medan

Berita

Babinsa Pelayangan Ajak Warga Optimalkan Siskamling