Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku 

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

 

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

 

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim TNI AD 2023

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

 

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

 

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

 

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

 

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

 

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Kuala Tungkal Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan saat Peringatan HUT RI ke 78

Berita

Wakil Ketua Dua DPRD Muaro Jambi dan DLH Kunker ke Bekasi Terkait Pengelolaan Sampah

Berita

Unimed Persiapkan Persyaratan Buka Fakultas Kedokteran, Tandatangani Kerjasama Dengan Klinik dr Irvan Dalimunthe

Berita

Terkait Jalan Rusak Sebabkan Kemacetan Angkutan Batu Bara, Polda Jambi Dorong Pemprov Cari Solusi

Berita

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Meringkus Satu Pelaku penjual Judi Togel.

Berita

Babinkamtibmas Desa Kebun IX Monitoring Ketersedian Minyak Curah

Berita

Deklarasi Perang Melawan Narkoba, Kepala BNNP Jambi Inspektur Upacara Besar di Kabupaten Tebo

Berita

SKK Migas – PetroChina Serahkan Bantuan Kepada 100 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tanjung Jabung Barat