Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Senin, 28 November 2022 - 19:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan pelaku penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah Kamis (24/11).

 

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang | Kab. Oku timur sekira pukul 10.30 wib.

 

Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H Saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku TH tertangkap tangan saat merapikan terpal mobil pick-up yang diduga bermuatan BBM Subsidi.

 

 

“Di dalam Mobil pick-up berisi 22 dirigen yang didalamnya diduga terdapat BBM Subsidi, yang mana BBM Subsidi tersebut akan dijual kembali kepada konsumen” Ujarnya.

BACA LAINNYA  Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

 

 

Adapun BBM Subsidi tersebut berjenis Solar, dan Pelaku TH merupakan warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. Oku timur.

 

 

Lanjut Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H “Barang Bukti yang berhasil kita amankan 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter , 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.”

BACA LAINNYA  Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

 

 

Pelaku di duga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku TH dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru