Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 17:51 WIB

Terkait Angkutan Batubara di Stop, Dirlantas Polda Jambi : 5 Pilar Harus Bekerja Sama 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Angkutan truk batu bara di stop sementara aktivitasnya oleh Polda Jambi menjelang adanya perbaikan jalan rusak yang kerap menjadi kemacetan lalu lintas.

 

Menyikapi hal tersebut, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan bahwa penghentian sementara angkutan batu bara dikarenakan belum adanya pemberitahuan terkait perbaikan jalan.

 

” Jadi sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan BPJN bahwa belum adanya perbaikan jalan, ” ujar Dir Lantas.

 

Dirlantas menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi dari BPJN, apabila sudah sampai tahap penutupan lobang pengerasan baru bisa dibuka jalur angkutan batubara.

 

” Kalau aktivitas angkutan truk batu bara dibuka maka bisa dipastikan akan macet dikarenakan jalan yang rusak, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Akan Lewati 47 Negara Dengan Bersepeda, Irjen Pol (Purn) Royke Lumowa Kini Tiba di Jambi 

 

Kombes Pol Dhafi juga mengatakan angkutan batu bara bisa saja di buka namun harus mengikuti aturan seperti pihak-pihak perusahaan harus mengeluarkan dana CSR untuk memperbaiki jalan yang akan dilintasi angkutan truk batubara, selanjutnya 5 pilar harus bekerja sama dan saling suport untuk permasalahan baru bara, jangan hanya dari pihak kepolisian .

 

” Kita pernah rapat bersama Dishub untuk membuat rambu-rambu sementara, baik itu untuk kantong parkir ataupun larangan jam operasional, tapi sampai saat ini tidak ada,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu, Dirlantas juga telah membuat aturan jumlah angkutan batubara harus sesuai dengan daya tampung stokpile yang berada di pelabuhan, misalnya daya tampung stokepile hanya 3500 maka yang harus keluar dari mulut tambang juga segitu.

BACA LAINNYA  Jum'at Curhat Polda Jambi, Pengemudi Ketek Keluhkan Adanya Pemalakan di Sungai Batanghari 

 

” Apabila tidak dilaksanakan maka akibatnya macet karena tidak tertampungnya angkutan truk batubara di stokepile,” tegasnya.

 

Selain itu juga jumlah muatan yang ditentukan hanya 8 ton, apabila lebih akan rawan terjadinya patah as yng dapat memicu macet dijalan, dan sudah saya sampaikan di dalam rapat beberapa waktu lalu dishub juga sudah disuruh mengganggarkan mobil derek, yang bertujuan jika ada terjadi patah as langsung di geser ke pinggir.

 

” Aplikasi Simpang bara harus dijalankan, karena aplikasi ini bertujuan untuk memonitor jumlah angkutan batubara,” sambung Kombes Pol Dhafi.

 

Kalau ini semua berjalan maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan, pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Rencana Kegiatan Kunjungan Perdana Danrem 042/Gapu Ke Tanjab Barat

Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Berita

Penggerebekan Bascamp Diduga Tempat Pesta Narkoba, Polisi Turut Amankan 7 Orang dan Dalami Peran Masing-masing 

Berita

Tiga Bulan Kekeringan, Kapolda Jambi Turun langsung Salurkan Air Bersih ke Masyarakat dan Tempat Ibadah

Berita

Lebih Gagah Dengan Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Berita

Apresiasi Program JMS, Pauzan Berharap Siswa Mengerti dan Patuh Hukum 

Berita

Study Tour Wartawan Polda Jambi disambut Kapolda Sumsel, Ini Pesan Irjen Pol A Rachmad Wibowo 

Berita

Cegah Penyebaran Covid 19, Lapuanja Laksanakan Rapid Antigen Bagi Pegawai