Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 20:22 WIB

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi diback-up Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel.

 

Pelaku yakni Nopa Nugraha (29) warga asal Dusun 4, Desa Kuto Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 23 November 2022 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

 

“Pelaku diamankan di Desa Unit 3, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya, Selasa (29/11).

BACA LAINNYA  Polsek Jambi Timur Dengarkan Keluhan Warga pada Jum'at Curhat

 

Dijelaskan Mas Edy, kejadian berawal pada tanggal 20 September 2022 lalu, saat pelaku yang merupakan sopir mobil yang dicurinya tersebut memuat batubara di Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

 

“Mobil truk tersebut milik PT Metalik Bara Sinergi, pelaku saat itu tengah membongkar batubara tersebut di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.

 

Setelah membongkar muatan batubara, pelaku kemudian menemui seseorang untuk mengambil kupon minyak dan pelaku langsung pergi.

 

“Pelaku pergi seharusnya untuk memuat batubara lagi, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku tidak bisa dihubungi,” ungkap Mas Edy.

BACA LAINNYA  Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

 

Korban kemudian mengecek GPS mobil dan ditemukan lokasi terakhir mobil tersebut tengah berada di TKP.

 

Sampai saat ini diketahui tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan mobil milik korban tersebut.

 

Korban yakni bernama Arbansyah. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 275 juta.

 

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (raf)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

1 Personil Kantor Basarnas Jambi Bersama Dengan Team INASAR Menuju Ke Turki Bantu Korban Gempa

Berita

Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Berita

Ditlantas Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Truck Box Bermuatan Batu Bara 

Berita

Agya Merah VS Agya Silver Terlibat Kecelakaan di Betara

Berita

Viral, Pria Tarik Becak China Keliling Kota Jambi Ternyata Wadansat Brimob Polda Jambi 

Berita

Satreskrim Polres Merangin Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil 

Berita

Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61 

Berita

Wakapolda Jambi Terima Penghargaan Dari Gubernur Jambi