Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 4 Desember 2022 - 19:54 WIB

Mobilitas Angkutan Truk Batubara Kembali di Buka, Dirlantas Polda Jambi : Taati Aturan Jam Operasional Serta Sesuaikan Daya Tampung Pelabuhan TUKS

Bidik Indonesia News,JAMBI – Dirlantas Polda jambi himbau angkutan truk batubara agar tetap menaati peraturan yang telah ditentukan terkait dengan pembukaan kembali mobilitas angkutan Batu Bara .

Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi media, Untuk jam operasional angkutan truk batubara dari Tebo dan Sarolangun tentunya dari pukul 18.00 wib sampai jam 00.00 wib dan lewat pukul 00.00 wib sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.

Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 wib sampai dengan pukul 02.00 wib sehingga lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi.

Sehingga pada pukul 05.00 wib tidak ada lagi yang masuk ke wilayah lingkar selatan, dan juga angkutan batu bara yang yang keluar dari mulut tambang harus sesuai dengan yang masuk ke pelabuhan.

BACA LAINNYA  Silaturrahami dan Pengajian oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT

“ Pelabuhan hanya dapat menampung 4000 unit dan masing-masing TUKS bertanggung jawab kepada perusahaan tambang yang sudah berkontrak dengannya” ujarnya Minggu malam (04/12/22).

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, seperti TUKS Pelindo untuk bongkar muat memiliki kekuatan hanya bisa menampung 448 truk batubara. Nah ini nanti yang mengisi disini adalah dua PT.MBS dan PT.CDE.

Kedua perusahaan inilah yang nanti mengisi sebesar 448 angkutan batubara.

” Ini tidak boleh lebih dari kuota yang ditentukan, Kalau lebih maka TP UKS ini akan mendapatkan peringatan dari KSOP dan juga kita akan laporkan ke kementerian ESDM,” lanjutnya.

Ini adalah upaya untuk membatasi bahwasanya dari perusahaan itu yang tambang masuknya akan sama.

BACA LAINNYA  Mobilisasi Batubara Baru Bisa Kembali Dibuka Berikut Persyaratannya

Seperti contoh misalnya TUKS lintas Bungo Super Coal ini dia kapasitas nya 208 truk batubara yang nanti mengisi kesini adalah PT.JPC ,PT. BRASU. PT BHS. PT. TMI, PT HKI, PT.KAI, dan lain-lain, jadi jumlah sudah ditentukan oleh TUKS tersebut.

Dirlantas menambahkan, besarannya sudah di bagi yang jelas masuknya 208. Setiap pagi KSOP mendapatkan laporan dari masing-masing TUKS dan tembuskan juga kepada Ditlantas Polda Jambi.

” Kita pastikan setiap malam nanti total yang masuk adalah 4000 yang sudah ditentukan,” sambung Kombes Pol Dhafi.

Dirinya menjelaskan bahwa, ini sudah dirapatkan dan wajib dilaksanakan demi Kamseltibcarlantas serta demi kenyamanan masyarakat.

” Selain itu, aplikasi Simpang Bara juga harus digunakan untuk mengontrol keluar masuknya angkutan batu bara, ” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini “SSB Golazo” test Mental Anak Didiknya

Berita

Repatriasi Tiga Individu Orang Utan Indonesia-Thailand Tiba di Jambi

Berita

Terima Kunjungan Pengurus SMSI, Kapolda Jambi: Peran SMSI Sangat Membantu Kerja Polri 

Berita

Berbagi Berkah Ramadhan, Polda Jambi Gandeng BILLJEK Bagikan Takjil ke Masyarakat

Berita

Hari Raya Idul Adha, Dit Polairud Polda Jambi Lakukan Himbauan ke Pengunjung Objek Wisata Danau Sipin

Berita

Bupati Tanjabtim Menjadi Bupati Pertama di Indonesia Terima Ramsar’s Award Wetland City Accreditation

Berita

Unggul 3-1 Adu Pinalti, Tim Tebing Tinggi Melangkah ke Final

Berita

Sekda Sudirman Motivasi Mahasiswa Peternakan Tingkatkan Kemampuan