Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 12 November 2022 - 14:56 WIB

Bupati Tanjabtim Menjadi Bupati Pertama di Indonesia Terima Ramsar’s Award Wetland City Accreditation

Bidik Indonesia News, TANJAB TIMUR – Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, resmi menerima Ramsar’s Award dari Konvensi Ramsar ini diselenggarakan di Jenewa Swiss tahun 2022.

 

Pada konferensi ke-14 tahun ini, Bupati Tanjab Timur itu diganjar anugerah ‘Wetland City Accreditation’ bersama 24 kepala daerah lain berasal dari berbagai negara.

 

Dengan penghargan tersebut Romi Hariyanto menjadi bupati pertama di Indonesia yang menerima penghargaan Wetland City Accreditation.

 

Konferensi Ramsar ke-14 tahun ini dilangsungkan di dua tempat yakni Wuhan, China dan Jenewa, Swiss dari tanggal 5 hingga 13 Nopember 2022 diikuti lebih dari 1.000 delegasi penandatangan dan organisasi internasional.

 

Romi dinilai berhasil mengintegrasikan manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan berkelanjutan yang dia laksanakan mengejar kesejahteraan masyarakat yang dia pimpin.

 

Merujuk surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, pemberian akreditasi WCA ini adalah pertama kali bagi Indonesia.

 

“Harapannya penghargaan akreditasi ini mampu mendorong daerah lain di Indonesia untuk melakukan upaya yang sama,’’ jelas Bambang Hendroyono, Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK dalam suratnya.

 

Romi bertolak ke Jenewa sejak 4 Nopember 2022 bersama delegasi Indonesia. Bersamanya juga ikut perwakilan Walikota Surabaya yang menerima penghargaan serupa.

 

Sebagaimana diketahui, untuk integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur berkomitmen menjaga kelestarian lahan-lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa.

BACA LAINNYA  Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bid Ops Tahun 2023

 

Pemkab Tanjab Timur menerbitkan regulasi mulai peraturan bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTRW) Tanjab Timur termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 hektar.

 

Area ini menjadi kawasan persinggahan burung migran dari Siberia menuju Australia pada rentang bulan September hingga Desember. Lalu reservasi hutan bakau pantai timur 4.126,6 Hektar dan Hutan Lindung Gambut Sungaibuluh seluas 23.748 hektar. Selain itu, WCA ini juga buah dari peran Pemkab Tanjab Timur turut mendukung eksistensi Taman Nasional Berbak (TNB) yang sejak awal memang masuk dalam situs Ramsar.

 

Yang terbaru, Pemkab Tanjab Timur juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan. Pada isu lingkungan, Romi punya komitmen tinggi, hingga kini masih mempertahankan keasrian hutan asli di lingkungan perkantoran Pemkab Tanjab Timur. Di area ini juga dilarang berburu burung. Ada sangsi bagi pelanggarnya. Pemkab Tanhab Timur juga membangun hutan kota tak jauh dari komplek perkantoran.

 

Sekilas Konvensi Ramsar

 

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.

 

Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Secara Resmi Membuka MTQ Ke 52 Tingkat Kecamatan Sekernan

 

Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta kilometer persegi. Konvensi Ramsar diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.

 

Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa, dan muara sungai.

 

Konvensi Ramsar tidak serta-merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kakanwil Kemenkumham Jambi Jelaskan Terkait Nama Aplikasi SABU Yang Viral

Berita

Polres Muaro Jambi kuti Zoom Meeting Bersama Kapolri Terkait Percepatan Vaksin

Berita

Tinjau Lokasi MTQ di Suak Labu, Bupati Tanjabbar Pastikan Sarana Tersedia

Berita

Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga, Ini Pesan Moral Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo

Berita

Ada Ratusan Pemuda Pancasila di Danau Sipin, Ngapain Ya?

Berita

Tak Hanya PJU Polda Jambi, Kapolres Bungo dan Kerinci Turut Dimutasi

Berita

KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi, Kodim 0415 Jambi, POM II Sriwijaya Lakukan Penertiban Ilegal Drilling di Kawasan Tahura STS