Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:32 WIB

Kasus Penganiayaan Antar Tukang Tenda Di Muara Bulian Berhasil Didamaikan Jaksa

Bidik Indonesia News, Batanghari – Andi Gunawan buruh tenda di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Proponsi Jambi yang sempat terlibat kasus penganiayaan akhirnya resmi dimenghirup udara bebas setelah kasusnya resmi dihentikan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Senin, 19/12/2022.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvalho berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Andi Gunawan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.

BACA LAINNYA  Ojk Sampaikan Upaya Peningkatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Di Forum Internasional

 

Dalam paparannya Sugih Carvalho, Kajari Batanghari menjelaskan jika haru Sabtu tangal 30 Juli 2022 Tersangka Andi Gunawan Alias Asep Bin Jali datang ke Mila Tenda untuk bekerja dan akan mengambil tenda untuk dipasang, saat itu Tersangka Andi bertemu dengan korban Faturahman dan menanyakan keberadaan barang tenda milik Tersangka namun

korban hanya diam dan meninggalkan Tersangka sehingga terjadi kesalahpahaman yang ia kira korban telah menyembunyikan tenda dan mulailah terjadi adu mulut, dorong mendorong dada korban Faturahman hingga akhirnya terjadi perkelahian

hingga dipisahkan teman-temannya.

 

Saat ekspose inilah Jampidum beserta Kajati Jambi Elan Suherlan menyetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka/ Terdakwa Andi Gunawan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan Korban sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.

BACA LAINNYA  Surati Pemerintah Kota, Ditlantas Polda Jambi Minta Truk Tambang, Pasir, Batu dan Mobil Box Tak Isi BBM dalam Kota 

 

Setelah paparan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka/Terdakwa Andi segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan, agar Kajari Batanghari segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sesuai Permendes No 21 tahun 2020, Tim Pokja Desa Lambur 1 Lakukan Pemutakhiran Data SDGS

Berita

205 Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat 

Berita

Ombudsman Jambi Rakor Dengan KPK RI. Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik.

Berita

Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 di Korem 042 Gapu 

Berita

Bid Humas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik 

Berita

Kapolda Jambi Himbau Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Kapolsek Jelutung Terima Langsung Pengaduan Masyarakat 

Berita

Kapolres Kerinci Tinjau Lokasi Banjir Dan Bagikan Sembako Ke Warga Yang Terkena Banjir