Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:56 WIB

Dikbud Tanjab Barat Musnahkan 190 Sisa Blangko Ijazah Paket 2018-2022 

Kegiatan Pemuskahan Sisa Blangko Ijazah Paket di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (20/12/22). FOTO : Ist

 

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat musnahkan 190 sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Paket.red).

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdikbud Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (20/12/22) dipimping langsung Plt Kadis Dikbud H. Dahlah

Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Dikbud Tanjab Barat, Dovitari mengatakan blangko Ijazah Paket yang dimusnahkan sisa blanko Ijazah Tahun Ajaran 2018-2022 berjumlah sebanyak 190 lembar Blanko Ijazah Paket.

Blanko Ijazah Paket yang dimusnahkan berdasarkan Program Pendidikan Kesetaraan yaitu, sisa blanko Ijazah Tahun ajaran 2018, terdiri dari Paket B sebanyak 14 lembar, Paket C sebanyak 34 lembar. Tahun Ajaran 2021, blanko Ijazah Paket A sebanyak 15 lembar, Paket B 18 lembar

BACA LAINNYA  2 Bulan Terakhir Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap 23 Kasus Ilegal Driling

Kemudian Tahun Ajaran 2022 terdiri dari Ijazah Paket A 16 lembar, Paket B 30 lembar dan Paket C 63 lembar, total keseluruhan sisa blanko Ijazah Paket yang dimusnahkan berjumlah 190 lembar Ijazah Paket.

Pemusnahan ini kata Dovitari mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudsitek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

“Dalam Persekjen tersebut menjelaskan, bahwa bahwa sisa Blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, atau tidak terpakai (sisa blanko Ijazah kosong) harus dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blanko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan,” katanya.

BACA LAINNYA  Gandeng Stakeholder Terkait, Ivan Wirata Tindak Lanjuti Masalah Banjir Di 3 Titik.

Dovitari menambahkan, selanjutnya blanko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa agar dimusnahkan.

“Pemusnahan sisa Blanko Ijazah harus disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Pihak Kepolisian,” ujarnya.

Ditambahkan Dovitari, tujuan pemusnahan Ijazah Paket tersebut ialah jangan sampai ketika sisa blanko Ijazah disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Disaksikan Sekretaris, para Kabid, Pengelola PKBM di Wilayah Tungkal Ilir, Pihak polres IPDA Arif Hantoro. (Edt)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 Juta 

Berita

Jalankan Program Unggulan Kasad, Danrem 042 Gapu Lakukan Karya Bhakti Bersihkan Pasar Angso Duo 

Berita

Tindak Lanjut Surat Kapolda Jambi, Dirlantas : Dibeberapa Titik Kita Stanbykan Alat Berat Antisipasi Truk Patah As 

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Sebut Alm Irjen Pol (Purn) Muchlis Putra Terbaik Jambi 

Berita

Tips Perawatan Komponen Sepeda Motor Matic  

Berita

4 Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Ini Nama-namanya

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Cek Spbu, Pastikan Truk Batubara Tidak Mengisi BBM Subsidi

Berita

Dandim 0415/Jambi selenggarakan Program Penanaman Pohon Serentak