Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 11 Januari 2023 - 14:10 WIB

Perkuat Kinerja Perbankan Dan Industri Asuransi Ojk Terbitkan Dua Aturan Baru

Bidik Indonesia News – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus
mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan
dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun
2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi
dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.

BACA LAINNYA  Tak Hanya Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I SPN Polda Jambi, Kapolda Jambi Turut Siramkan Air Bunga ke Siswa 

Standar dimaksud bertujuan
untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank
didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.
Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan
kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari
2024;
2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur
Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang
tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui
sistem pelaporan OJK.
POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
POJK Nomor 28 Tahun 2022
Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan
usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan
lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh
Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara
Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan
perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian
dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK
28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

BACA LAINNYA  Semarak Yamaha Day, Ayo Dapatkan Motor Impian di Momen Istimewa !

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini
dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan
berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya;
3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda
administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung
upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. POJK 28/2022 mulai berlaku
pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.
***
Informasi lebih lanjut:
Direktur Humas OJK Darmansyah
Email humas@ojk.go.id. Telp. (021) 296-000-00

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terjawab Sudah Tuntutan Warga Desa Persiapan Air Merah Memblokiran Jalan

Berita

­Satu Honda Revo Ditemukan di Sungai Desa Bandang, Dugaan Sementara Terlibat Ini

Berita

Rakor Rembuk Stunting, Walikota Sungai Penuh: Mari Dukung Percepatan Penurunan Stunting 

Berita

Cegah Gangguan Kamtib, LPKA Muara – Bulian Lakukan Razia Gabungan Bersama TNI & POLRI.

Berita

Nekat Lompat Saat ditangkap BNN, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditemukan Meninggal Karena Tenggelam

Berita

Razia Kendaraan dan Vaksin, Kapolres Sarolangun Turun Langsung ke Jalan

Berita

Dua Pemda Raih 10 Besar Penilaian Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Minta Tahun Depan Ada Peningkatan Lagi

Berita

Forkom Ormas Turut Meriahkan HUT RI-78