Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:48 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Sepasang Suami Istri Bawa Stengah Kilo Sabu dan Pil Exctasy

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Pasangan suami istri siri RA (31) dan HS alias Susan (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat dengan barang bukti Sabu seberat 529,39 gam atau ½ kg.

 

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Kuala Tungkal pada Minggu (15/1/23).

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli menyebut tangkapan dari kedua tersangka ini menjadi yang terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023.

 

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT, SH, MH saat pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/1/23).

 

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kedau tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.

 

Disampaikan Kapolres pelaku pertama ditangkap berinisial RA sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Setia Jalan Panglima H. Saman Kuala Tungkal dengan barang bukti 3 buah plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu.

BACA LAINNYA  Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

 

Usai melakukan penangkapan terhadap RA, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainya yakni seorang perempuan berinisial HS.

 

“Sekira pukul 20.30 WIB Tim berhasil mengamankan SH di rumahnya di Parit 3 Jln. Tenggiri Rt. 03 Kel. Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKBP Padli.

 

Saat diinterogasi, dari pengakuan RA dan HS bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.

 

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.

 

“Jadi total keseluruhan barang bukti diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau ½ kilogram,” terang AKBP Padli.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dua PJU dan Dua Kapolres 

 

Dijelaskan alumni Akpol angkatan 2003 tersebut, jika di uangkan Shabu seberat 528,6 Gram sebesar Rp 687.180.000,-

 

Sedangkan untuk Shabu Merah seberat 3,22 Gram Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.700.000) maka mendapatkan nilai sebesar Rp.5.474.000,-

 

Selanjutnya EXTASI Seberat 0,38 Gram apabila diuangkan 0,40 Gram (Rp 500.000) maka mendapatkan nilai ekonomis Rp. 424.000 .-

 

“Maka total keseluruhan Rp 693.078.000,-,” ujar Kapolres merincikan.

 

AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.

 

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli. (Red).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Saaaahhhh,, M,Ei Gita Utama Resmi Nahkodai HIMASTE , Masa Jabatan 2022-2023

Berita

Semarak Ramadhan, SMSI NTB Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Berita

Wagub Sani : Festival Bebiduk Besamo Miliki Makna Yang Luar Biasa

Berita

Kapolri: Sampai Saat Ini Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan

Berita

Dua Pelaku Curanmor di 17 TKP Berhasil Ditangkap Polres Tanjabbar

Berita

Aplikasi Simpang Bara, Irjen Pol A Rachmad Wibowo : Semoga Bisa Diimplementasikan Dengan Baik

Berita

Polda Jambi Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Suasan Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar