Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri”  Hardiknas 2026, Kalapas Idi Rayeuk: Narapidana Kehilangan Kemerdekaan Bergerak, Bukan Kemerdekaan Belajar Haru di Tungkal: Rumah Reyot Kakek Darmawan 85 Tahun Kini Layak Huni Berkat BAZNAS dan Pemkab Tanjab Barat

Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:14 WIB

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat terkait terganggunya ketertiban masyarakat terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

 

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa Satlantas Polres Tanjab Timur telah menindak 462 kendaraan dab menyita puluhan kendaraan yang berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya dalam Gakkum Berlalulintas.

 

” Penindakan yang kita lakukan dari 12 Januari hingga 30 Januari 2023 dengan cara Patroli Gatur dan Gakkum Hunting Sistem,” ungkapnya, Selasa (31/1/23).

BACA LAINNYA  Panwaslu Kecamatan Bahar Selatan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD)

 

Ditambahkan Kapolres selama kegiatan itu Satlantas telah menindak 462 pelanggaran dengan barang bukti R2 sebanyak 251 unit, R4 sebanyak 8 unit, R6/Lebih ada 5 unit, SIM – 53 Lembar dan STNK – 145 Lembar.

 

” Ini juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Jum’at Curhat bersama Polres Tanjab Timur, dan kita langsung melakukan penindakan, ” lanjut Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK dampingi oleh Kasat Lantas IPTU Agung Prasetyo, SIK di depan Kantor Satlantas Polres Tanjab Timur.

 

Selain itu kita juga melakukan penindakan hukum Berlalulintas berdasarkan Surat Telegram Kapolda pertanggal 12 Januari 2023.

BACA LAINNYA  Wujudkan Generasi Santri Taat Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Sambangi Ponpes Al-Kautsar

 

Dijelaskan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, selain melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasinya, kita turut memberikan Penyuluhan dan Penertiban kepada pengendara yang balap liar terutama Knalpot Brong.

 

” Kepada seluruh warga masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor maupun mobil agar, sebelum berkendara agar melengkapi baik administrasi dan kelengkapan kendaraan serta mentaati peraturan/rabu-rambu Lantas agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur dalam keadaan Tertib, Aman dan Lancar serta menimalisir kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO, Menkumham Yasonna Loaly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest

Berita

Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret

Berita

Perumdam Peusada Kabupaten Aceh Timur Siap Menyambut PON XXI Sumut Dan Aceh.

Berita

Berjalan Lancar dan Sukses, Irjen Pol Rusdi Hartono Tutup Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi

Berita

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Berita

2 Bulan Terakhir Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap 23 Kasus Ilegal Driling

Berita

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita

Kepala BNN RI Buka Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum di Universitas Jambi