Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 6 Februari 2023 - 14:15 WIB

Dendam Motor Dicuri, Pelaku Bacok Tangan Raffi Akhirnya Dibekuk Polisi 

JAMBI- Herwin (22), warga Kelurahan Payoselincah, Kota Jambi tak kuasa menahan emosinya hingga menebas tangan Rafi Aryanto (23) pada Jumat 3 Februari 2023.

 

Tersangka dendam, karena korban mencuri sepeda motor milik tersangka untuk bekerja. Perbuatan korban itu, sampai membuat tersangka ini dipecat dari pekerjaannya di salah satu Showroom Motor di Kota Jambi.

 

“Benar, pengakuan tersangka seperti itu, motifnya karena dendam korban ini mencuri sepeda motor miliknya dan informasinya memang ada laporan pengaduannya di Kota Baru,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron kepada Wartawan, pada Senin, 6 Februari 2023.

BACA LAINNYA  Tiga Hari Dua Malam, Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Truk Batubara

 

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan pura-pura ingin membeli handpone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Setelah janjian dan bertemu dengan korban, tersangka yang sudah menyiapkan sebilah pedang langsung membacok korban dan melarikan diri.

 

Kejadian ini sempat viral di media sosial Instagram, namun narasinya adalah adanya penyerangan oleh kelompok berandalan bermotor dengan menggunakan senjata tajam.

 

“Kita sekalian klarifikasi, bahwa itu bukan penyerangan oleh kelomopok berandalan bermotor, namun adalah tindak pidana penganiayaan,” tambahnya.

BACA LAINNYA  DPRD Tanjab barat Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023

 

Tim Opsnal Polsek Jelutung yang mendapatkan laporan pun langsung melakukan pengejaran kepada tersangka.

 

“Tersangka kita amankan di kawasan Alambarajo, Kota Jambi sekitar satu jam usai kejadian ini, sementara korban mengalami luka parah di tangan bagian sebelah kanan dan masih dirawat di Rumah Sakit,” ungkapnya.

 

Kini, tersangka harus mendekam di Sel Mapolsek Jelutung.

 

“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kesekian kalinya Konami Lakukan Aksi Terkait Beberapa Pekerjaan Proyek di Merangin

Berita

Mobilisasi Angkutan Batubara Tidak Jadi Dihentikan, Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Berita

Bupati Tanjab Barat Launching Internet Gratis di Ruang Publik

Berita

Personel Polres Tanjab Timur Berbagi Makanan Usai Sholat Jum’at 

Berita

Kegiatan JMS, Kejari Berharap Pelajar MTs Negeri 1 Kuala Tungkal ‘Kenal Hukum dan Jauhi Hukuman’

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Syukuran HUT Ke-77 Persit KCK Di Makodam II/Sriwijaya

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Kembali Digelar, Dit Pamobvit Sambangi PTPN VI Dengarkan Keluhan, Masukan dan Saran 

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 di Korem 042 Gapu