Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:56 WIB

Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, yang mana ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Kali ini, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator), Senin (06/2/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan Lima Pelaku tindak pidana ilegal mining.

BACA LAINNYA  Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling 

 

” Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya, Kamis (16/2/23).

 

Dijelaskan Kapolres, mereka kita amankan saat melakukan aktivitas PETI di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun.

 

” Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA LAINNYA  Pelaksanaan Apel pagi Pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup AKBP Imam Rachman. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Tampil Satu Panggung Bersama Slank di Konser Huruhara Special Show Nyanyikan Lagi Ku Tak Bisa

Berita

Anggota DPRK Aceh timur Dari Partai Nasdem Zulfadli (Oyong )Minta Pemerintah Serius Urus Aceh.

Berita

Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Diserahkan di Posko Pengungsian, Kapolda : Semoga Bermanfaat dan Bisa Meringankan 

Berita

Melalui Bhabinkamtibmas, Polresta Jambi Serahkan Bantuan ke Masyarakat dengan Door to door

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2022

Berita

Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor buka Puasa di Rumah Dinasnya

Berita

Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat 

Berita

Resmi Berakhir, Ini Data Penindakan Operasi Patuh Siginjai 2024