Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat Pasar Malam HUT PKL-UM Tanjab Barat Hadirkan Kuliner, Bazar Murah & 10 Wahana Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

Home / Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:10 WIB

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, IWO Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial Praka J terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

 

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi damai itu menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

 

Dalam insiden tersebut terjadi aksi tarik-menarik handphone antara korban dan oknum TNI, yang mengambil HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan. Tindakan tersebut secara langsung menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi korban.

 

AJI Lhokseumawe menilai tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

BACA LAINNYA  Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindak lanjuti Asta cita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

 

IWO Aceh Timur: Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Menanggapi kejadian itu, Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Aceh Timur, Zainal Abidin menyampaikan sikap tegas mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap jurnalis.

 

“Kami dari IWO Aceh Timur sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut. Jurnalis tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu dalam kondisi apa pun, terlebih saat menjalankan tugas jurnalistik yang secara jelas dilindungi undang-undang,” tegas Zainal kepada media, Jumat (26/12/2025).

 

Menurut Zainal, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan berpotensi membungkam hak publik untuk memperoleh informasi.

 

“Pers sudah diatur dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap arogan seperti ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperburuk citra institusi negara di mata masyarakat,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Babinsa Pasir Panjang Bantu Pemadaman Kebakaran Lahan Warga.

 

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis

Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”

 

IWO Aceh Timur mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi TNI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Negara harus hadir melindungi jurnalis. Jika pers dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dibungkam,” pungkas Zainal

 

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Life Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Tenaga Pemasar di Sungai Penuh

Berita

OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan Untuk Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

Berita

Berkolaborasi Bersama Baznas, Kapolres Tanjab Timur Resmikan Hasil Bedah Rumah

Berita

Ops Lilin 2022, Polsek Jelutung Hadirkan Pos PAM Nyaman dan Ramah Anak

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Vidcon Strategi Percepatan Opla, Pompanisasi, dan PAT.

Berita

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Berita

Terobosan Kominfo Kerinci 2026: Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar