Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:10 WIB

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, IWO Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial Praka J terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

 

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi damai itu menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

 

Dalam insiden tersebut terjadi aksi tarik-menarik handphone antara korban dan oknum TNI, yang mengambil HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan. Tindakan tersebut secara langsung menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi korban.

 

AJI Lhokseumawe menilai tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

BACA LAINNYA  Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

 

IWO Aceh Timur: Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Menanggapi kejadian itu, Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Aceh Timur, Zainal Abidin menyampaikan sikap tegas mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap jurnalis.

 

“Kami dari IWO Aceh Timur sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut. Jurnalis tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu dalam kondisi apa pun, terlebih saat menjalankan tugas jurnalistik yang secara jelas dilindungi undang-undang,” tegas Zainal kepada media, Jumat (26/12/2025).

 

Menurut Zainal, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan berpotensi membungkam hak publik untuk memperoleh informasi.

 

“Pers sudah diatur dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap arogan seperti ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperburuk citra institusi negara di mata masyarakat,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Pegawai LPKA Muara Bulian Berinovasi Membuat Aplikasi SIPIRANG.

 

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis

Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”

 

IWO Aceh Timur mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi TNI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Negara harus hadir melindungi jurnalis. Jika pers dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dibungkam,” pungkas Zainal

 

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita

Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah : DPP LSM MAPPAN Laporkan PT. EWF Bareskrim Mabes Polri

Berita

Ulama Karismatik Beri Pesan Kepada Seluruh Dayah Alumni Menangkan Haji Sulaiman (Tole)-Abdullah Hamid.

Berita

Gunakan Baret Biru, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI 

Berita

Giliran SPBU Tanah Kampung Disidak Satreskrim Polres Kerinci

Berita

Polsek Batang Merangin Bersama Ranting Bhayangkari Bagikan Takjil

Berita

Sekretaris PW IWO Jambi Apresiasi BNNP Jambi, Soal Keterbukaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita

Dengan Kemudahan-Kemudahan yang Diberikan, Group Peradi Nusantara Bekerjasama dengan Wuisan Law School Adakan PKPA, UPA, BREVET A B dan Profesi Hukum Lainnya