Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas Wali Kota Jambi Maulana Groundbreaking Pendopo Warga RT 35 Villa Real, Kampung Bahagia Dorong Gotong Royong dan Kepedulian Sosial HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Usai Pembukaan TMMD Ke-130, Satgas Gelar Pengobatan Gratis yang Diserbu Warga Desa Merbau

Home / Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:10 WIB

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, IWO Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial Praka J terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

 

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi damai itu menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

 

Dalam insiden tersebut terjadi aksi tarik-menarik handphone antara korban dan oknum TNI, yang mengambil HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan. Tindakan tersebut secara langsung menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi korban.

 

AJI Lhokseumawe menilai tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

BACA LAINNYA  DTPHP Provinsi Jambi Dan Kodam II/Sriwijaya Teken MoU Terkait Program Pembangunan Pertanian

 

IWO Aceh Timur: Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Menanggapi kejadian itu, Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Aceh Timur, Zainal Abidin menyampaikan sikap tegas mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap jurnalis.

 

“Kami dari IWO Aceh Timur sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut. Jurnalis tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu dalam kondisi apa pun, terlebih saat menjalankan tugas jurnalistik yang secara jelas dilindungi undang-undang,” tegas Zainal kepada media, Jumat (26/12/2025).

 

Menurut Zainal, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan berpotensi membungkam hak publik untuk memperoleh informasi.

 

“Pers sudah diatur dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap arogan seperti ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperburuk citra institusi negara di mata masyarakat,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Fighter Match Meriah, Duel Vicky Prasetyo dan Dede Sunandar Jadi Sorotan

 

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis

Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”

 

IWO Aceh Timur mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi TNI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Negara harus hadir melindungi jurnalis. Jika pers dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dibungkam,” pungkas Zainal

 

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Sudirman Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT.SAS Tidak Rugikan Masyarakat

Berita

AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Sultan Thaha Syaifuddin

Berita

Anjungan Aceh Timur Siap Pamer Ragam Cagar Budaya Di PKA Ke – 8

Berita

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Target prevalensi Angka Stunting 14 Persen Tahun 2024

Berita

Genjot Vaksinasi, Pemdes Sungai Itik Datangi Rumah Kerumah

Berita

Bentuk Pelayanan, Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan Korban Pencurian ke Pemilik

Berita

Fadhilah Sadat Harapkan Pengurus Dekranasda Komitmen Mengembangkan Kerajinan Khas Daerah