Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.

 

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).

 

Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Tali Asih Kepada PPK Mestong Yang Dirawat Di RS Mitra Kota Baru Jambi

 

Hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Menkumham mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.

 

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.

 

Ia pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.

BACA LAINNYA  Rapat Terkait Fee Batu Bara Di Desa Muara Kilis Belum Ada Titik Terang

 

Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor. Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.

 

RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Doa bersama dan Ikrar Kesetiaan Warnai HUT Ke 70 Yonif Raider 142/KJ Di Penugasan Papua

Berita

Detik-Detik Kenaikan BBM Subsidi, SPBU Desa Muntialo Dipantau Polisi 

Berita

Kapolres Dan Ketua KPU Bungo Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu

Berita

Danrem 042/Gapu Bersama Kapolda Jambi Panen Cabai Bareng Unsur Forkompinda Tebo

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Silaturahmi DR Aqua Dwipayana Pakar Komunikasi Motivator Nasional dengan Wartawan Jambi

Berita

Babinsa Beliung Ikuti GOKIL MAS untuk Memperkuat Semangat Kebersamaan dengan Masyarakat

Berita

Kapolres Pidie Jaya Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Ulama untuk Pilkada Damai

Berita

Wagub Sani Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024 Secara Daring