Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:18 WIB

Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diapresiasi, yang mana keseriusan Polres Tanjab Timur dibuktikan dengan mengungkap 3 Kasus penyalagunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabtim.

Saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk memberantas serta memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba.

” Kali ini kita amankan Empat pelaku penyalahgunaan narkoba dari Tiga kasus,” ungkapnya.

Dari Tiga kasus tersebut kita laksanakan dalam Dua pekan, yang mana kita amankan Empat pelaku diantaranya adalah AA (24), RD (22), SP (25), dan BR (28).

Dijelaskan AKBP Heri Supriawan, dari pelaku AA yang tinggal di Lorong Koramil RT 12 Kelurahan Nipah Panjang petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak Dua paket plastik klip ukuran sedang dan Empat buah plastik klip ukuran kecil dengan total berat keseluruhan 20,45 gram.

BACA LAINNYA  Pengurus KONI Tanjab Barat Periode 2020-2024 Resmi Dilantik

Selanjutnya dari tangan pelaku RD di Desa Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip ukuran kecil berisiskan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 0,13 gram.

” Selain Narkotika, dari tersangka ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna puith metalik dan uang tunai Rp 350.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Sedangkan dari rumah pelaku SR di RT 15 Desa Lambur I Kec Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip ukuran sedang yang berisiskan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 1,01 gram.

BACA LAINNYA  Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Do'a Bersama

Petugas kembali mengamankan pelaku BH di Dusun Mawar Rt 008 Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) paket plastik klip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 0,65 gram.

Komitmen kita adalah memberantas peredaran narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

” Kita tidak akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, ” lanjutnya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Tanjab Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatan ke Empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Pentingnya Demokrasi, Polda Jambi Gelar FGD Edukasi Politik

Berita

Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media, Kapolda Jambi : Permudah Pekerjaan Media Dengan Informasi 

Berita

Dandim 0415/Jambi dampingi Dansatgas Karhutla Patroli Daerah Rawan

Berita

Ujian Praktik SIM Kini Lebih Mudah, Tikungannya Lebih Smooth dan Tidak Terlalu Menikung Tajam

Berita

Di Lokasi Eks Lokalisasi, Kapolresta Jambi Turut Berikan Nomor Telepon Pribadi, Warga Bisa Langsung Lapor

Berita

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Berita

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Berita

Gelar Pameran Yamaha Di Mall Jamtos, Yamaha Berikan Promo Menarik