Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:18 WIB

Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diapresiasi, yang mana keseriusan Polres Tanjab Timur dibuktikan dengan mengungkap 3 Kasus penyalagunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabtim.

Saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk memberantas serta memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba.

” Kali ini kita amankan Empat pelaku penyalahgunaan narkoba dari Tiga kasus,” ungkapnya.

Dari Tiga kasus tersebut kita laksanakan dalam Dua pekan, yang mana kita amankan Empat pelaku diantaranya adalah AA (24), RD (22), SP (25), dan BR (28).

Dijelaskan AKBP Heri Supriawan, dari pelaku AA yang tinggal di Lorong Koramil RT 12 Kelurahan Nipah Panjang petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak Dua paket plastik klip ukuran sedang dan Empat buah plastik klip ukuran kecil dengan total berat keseluruhan 20,45 gram.

BACA LAINNYA  Warga Batanghari Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Seorang Pria Di Semak - Semak Pinggir Jalan

Selanjutnya dari tangan pelaku RD di Desa Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip ukuran kecil berisiskan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 0,13 gram.

” Selain Narkotika, dari tersangka ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna puith metalik dan uang tunai Rp 350.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Sedangkan dari rumah pelaku SR di RT 15 Desa Lambur I Kec Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip ukuran sedang yang berisiskan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 1,01 gram.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Januari - Maret 2022

Petugas kembali mengamankan pelaku BH di Dusun Mawar Rt 008 Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) paket plastik klip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 0,65 gram.

Komitmen kita adalah memberantas peredaran narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

” Kita tidak akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, ” lanjutnya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Tanjab Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatan ke Empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Tanjab Barat Serahkan SK P3K Untuk 35 Guru dan Penyuluh 

Berita

Laksanakan Program Minggu Kasih Polda Jambi, Personel Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Pengguna Transportasi Pompong Penyebrangan Ancol Jambi

Berita

Jaksa Agung RI hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Berita

Penyisiran 5 Kilometer, Korban Tenggelam di Sungai Tabir Merangin Ditemukan

Berita

Pererat Silaturahmi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI.H.Supriono. SIP.MM Ngopi Bareng bersama Insan Pers Mitra KOREM 042/Gapu.

Berita

Hamdi S.Sos MM Calon Bupati Tebo Menghadiri Acara Penutupan Mtq Tingkat Kecamatan Di Muara Tabir

Berita

2 Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang Akibat Mati Mesin Ditemukan

Berita

Polres Pali Tangkap Oknum Kepala Desa Yang Telah Gelapkan Dana Desa