Ketum GPNI Minta KPK Audit Seluruh Daerah Pasca Muara Enim Bhabinkamtibmas Sabak Auh Pantau Jagung Swasembada Pangan Ditlantas Polda Riau Gencarkan Kampanye Keselamatan dan Green Policing di CFD Pekanbaru Ketua DPW PSI Aceh Silaturahmi ke Abiya Jeunib, Bahas Program untuk Duafa dan Anak Yatim Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, TNI dan Masyarakat Jambi Perkuat Kebersamaan dalam Semangat Persatuan

Home / Berita

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:24 WIB

BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen

Aceh , Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh. Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., pada Rabu (6/3), di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas 4 hektare.

 

Penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman

ganja dari Aceh – Lampung. Dari informasi tersebut Tim BNN melakukan penyelidikan,

selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya BNN RI bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Berdasarkan hasil monitoring

BACA LAINNYA  Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal Syariah, Ojk Edukasi Pengurus Dan Anggota Fatayat Nu

yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

 

1. LOKASI 1

Dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare. Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

 

2. LOKASI 2

Lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

 

Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton. Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

BACA LAINNYA  Kodim 0415 Jambi Sukseskan Kegiatan SWK Korem 042/Gapu di Bumi Perkemahan Sungai Gelam.

 

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum,

dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

 

Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Share :

Baca Juga

Berita

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan, Asal…

Berita

Ini Sosok Panglima KKB Berandalan Bermotor Yang Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Pj Bupati Raden Najmi Dampingi TP PKK Provinsi Jambi Roadshow ke Desa Kemingking Dalam

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Panitia Sumatera Cup Prix National Championahip 2023

Berita

Anggota Satgas TMMD Ke 126, Bersama warga Goro Bahu Jalan lokasi TMMD ‎

Berita

Wujud kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bumi Agung Kedurang bersama warga gotong-royong membangun masjid

Berita

Berkedok Deposit, Polda Jambi Himbau Masyarakat Diminta Waspada Kejahatan Penipuan 

Berita

Detik-detik Warga Belah Perut Ular Piton Sepanjang 7 Meter Menelan IRT di Betara