Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 29 Juli 2024 - 20:26 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Satu orang Pria yang diduga sengaja membakar Hutan dan Lahan di RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

 

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

 

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan yang mana berdasarkan informasi daro masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RY 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

BACA LAINNYA  Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Basarnas Temukan Korban Tenggelam sejauh 6 Kilometer 

 

“ Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

 

Setelah berhasil dipadamkan, kita melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, dan dari hasil penyelidikan kita menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut.

 

“ Selain mengamankan satu pelaku kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Kaji Daya Tampung Pelabuhan Talang Duku.

 

Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan himbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

Tidak hanya itu, Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang yang mana jika melanggar akan dipenjara.

 

“ Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Dit binmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan Rutin dan Cooling System ke Mahasiswa/i

Berita

Satu Minggu Paska Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Sy Fasha Langsung Silaturahmi Dengan Kapolda Jambi 

Berita

Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Berita

Personel Brimob Polda Jambi Meriahkan Jalan Sehat Akbar Jambi Indenpedent

Berita

Kepedulian TNI, 46 Rumah Prajurit Rusak Berat Selesai Diperbaiki, Danrem 042 Gapu Serahkan Kunci Secara Simbolis

Berita

Berkunjung ke Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Telah di Sahkan Jadi Undang-Undang

Berita

Kemendes PDT Akan Ambil Langkah Tegas, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu!

Berita

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan