TANJAB BARAT – Pada Rabu (08/04), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Pengabuan dan merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya sertifikat tanah, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memudahkan akses permodalan bagi masyarakat. Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Kelurahan Teluk Nilau menjadi wilayah prioritas program konsolidasi tanah dengan area seluas 41 hektare, sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat. Dari 71 sertifikat yang diserahkan, 68 merupakan Sertifikat Hak Milik dan 3 sebagai Hak Pakai Pemerintah Kabupaten.
Bupati juga menyampaikan rencana tindak lanjut untuk pembangunan sarana dan prasarana, seperti jalan usaha tani dan gudang penyimpanan alat pertanian. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam kesuksesan program ini.











