Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Sabtu, 9 April 2022 - 11:08 WIB

Dermaga LLASDP Kuala Tungkal Sterilisasi Dari Roda Dua dan Roda Empat

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melakukan penataan Dermaga Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Kuala Tungkal, Jum’at (8/4/22).

“Penataan Dermaga LLASDP supaya sterilisasi dari kendaraan Roda Dua dan Roda Empat. Ini akan kita lakukan sejak Hari ini (Jum’at, red) hingga seterusnya,” kata Syamsul Jauhari Kadishub Tanjung Jabung Barat.

Kepada lintastungkal Syamsul mengatakan, penataan Kawasan Pelabuhan dilakukan sebagai upaya terciptanya standarisasi dan sterilisasi serta kenyamanan dan keamanan Penumpang atau pengguna jasa Pelabuhan LLASDP.

“Biar Rapi dan teratur, serta adanya rasa aman dan nyaman bagi penumpang di Pelabuhan LLASDP,” kata Kadishub.

BACA LAINNYA  Gubernur Jambi Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Berbasis Budaya Jamalul Qur'an Sungai Gelam

Untuk diketahui dari Spanduk yang Dilarang Masuk dalam Pelabuhan Sungai (LLASDP) Kuala Tungkal khususnya Dermaga tanpa seizin Petugas kecuali :

1. Petugas Pelabuhan dan Petugas Pengamanan dan Pemeriksaan keselamatan pelayaran

2. Nakhoda dan ABK Speedboat

3. Buruh bongkar muat Barang (TKBM) Pelabuhan LLASDP

4. Petugas Agen pelayaran

5. Penumpang yang akan berangkat

Selain itu Dinas Perhubungan juga meletakkan Spanduk Pemberitahuan demi terciptanya standarisasi dan sterilisasi kawasan pelabuhan, serta keamanan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa transportasi di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal diantaranya :

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Beri Pelayanan Kepada Masyarakat

1. Antar dan jemput penumpang, Ojek, Calo, Travel Mobil, Becak, Motor serta pengunjung pelabuhan dilarang masuk

2. Pedagang kaki lima dan Pedagang Asongan dilarang berjualan di Kawasan Pelabuhan

3. Gerobak dan Motor Viar khusus Angkutan Barang diizinkan masuk

4. Setiap penumpang yang akan berangkat wajib menunjukkan tiket, karcis retribusi, dan asuransi jasa raharja kepada Petugas Pelabuhan

5. Tetap patuhi protokol kesehatan, memakai Masker, menjaga jarak, dan memakai handsanitizer

6. Dilarang memindahkan dan menggeser pembatas yang ada di Dermaga Pelabuhan LLASDP kecuali Petugas Pelabuhan

(Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Apel Siaga, Hutama Karya Pastikan Jalan Tol Trans Sumatera Siap Melayani Nataru 2025/2026

Berita

RAKERNIS KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI 2025: Wujudkan Sinergitas Presisi untuk Harkamtibmas dan ASTA CITA

Berita

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI

Berita

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Berita

FTA Berikan Bantuan ke Korban Banjir Aceh di Bireun

Berita

HAUL Alm. Abdul Fattah dan Sofia Joesoef : Ust. Innayatullah, melihat bang Hafiz sama rasanya melihat Pak Fattah.

Berita

Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Hilang di Area Pertambangan Kabupaten Sarolangun

Berita

Sah…Pemkab Tanjab Barat Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik