Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Sabtu, 9 April 2022 - 11:08 WIB

Dermaga LLASDP Kuala Tungkal Sterilisasi Dari Roda Dua dan Roda Empat

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melakukan penataan Dermaga Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Kuala Tungkal, Jum’at (8/4/22).

“Penataan Dermaga LLASDP supaya sterilisasi dari kendaraan Roda Dua dan Roda Empat. Ini akan kita lakukan sejak Hari ini (Jum’at, red) hingga seterusnya,” kata Syamsul Jauhari Kadishub Tanjung Jabung Barat.

Kepada lintastungkal Syamsul mengatakan, penataan Kawasan Pelabuhan dilakukan sebagai upaya terciptanya standarisasi dan sterilisasi serta kenyamanan dan keamanan Penumpang atau pengguna jasa Pelabuhan LLASDP.

“Biar Rapi dan teratur, serta adanya rasa aman dan nyaman bagi penumpang di Pelabuhan LLASDP,” kata Kadishub.

BACA LAINNYA  Brimob Polda Jambi Terjunkan 182 Personel Pengamanan Kunjungan Wapres

Untuk diketahui dari Spanduk yang Dilarang Masuk dalam Pelabuhan Sungai (LLASDP) Kuala Tungkal khususnya Dermaga tanpa seizin Petugas kecuali :

1. Petugas Pelabuhan dan Petugas Pengamanan dan Pemeriksaan keselamatan pelayaran

2. Nakhoda dan ABK Speedboat

3. Buruh bongkar muat Barang (TKBM) Pelabuhan LLASDP

4. Petugas Agen pelayaran

5. Penumpang yang akan berangkat

Selain itu Dinas Perhubungan juga meletakkan Spanduk Pemberitahuan demi terciptanya standarisasi dan sterilisasi kawasan pelabuhan, serta keamanan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa transportasi di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal diantaranya :

BACA LAINNYA  Polres Musi Rawas Melakukan Berhasil Menangkap Pelaku Penambangan Minyak Illegal

1. Antar dan jemput penumpang, Ojek, Calo, Travel Mobil, Becak, Motor serta pengunjung pelabuhan dilarang masuk

2. Pedagang kaki lima dan Pedagang Asongan dilarang berjualan di Kawasan Pelabuhan

3. Gerobak dan Motor Viar khusus Angkutan Barang diizinkan masuk

4. Setiap penumpang yang akan berangkat wajib menunjukkan tiket, karcis retribusi, dan asuransi jasa raharja kepada Petugas Pelabuhan

5. Tetap patuhi protokol kesehatan, memakai Masker, menjaga jarak, dan memakai handsanitizer

6. Dilarang memindahkan dan menggeser pembatas yang ada di Dermaga Pelabuhan LLASDP kecuali Petugas Pelabuhan

(Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen PT JGC Indonesia di Proyek Akatara

Berita

Polres Tanjab Barat dan Tujuh Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan

Berita

Pimpin Evaluasi Satgas Saber Pungli, Irwasda Polda Jambi Harus Membangun Team Kerja Yang Solid 

Berita

Resmi Buka MTQ Ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Alqur’an

Berita

Korem 042/Gapu Salurkan Bantuan Sosial Kepada 1178 Anak Yatim Di Tanjab Barat

Berita

Mako Ditpolairud Polda Jambi Didatangi Pramuka Saka Bhayangkara

Berita

Hari Buruh Sedunia, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Gelar Aksi Damai 

Berita

Kapolres Muaro Jambi Resmikan Pos Lantas Terpadu di Simpang 3 Desa Mendalo Darat