Kakanwil Ditjenpas Aceh: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Edarkan Ektasi dan Ganja di Perumahan Jambi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi Haji Maop Resmi Nakhodai Partai Aceh Timur, Pang Ateng Dukung Penuh DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Minta Fokus Rehab Rekon Puluhan Peserta Ikuti Pra UKW PWI Kota Jambi, Narasumber Pusat dan Lokal Berikan Pemahaman dan Pendalaman Materi

Home / Berita

Sabtu, 9 April 2022 - 11:08 WIB

Dermaga LLASDP Kuala Tungkal Sterilisasi Dari Roda Dua dan Roda Empat

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melakukan penataan Dermaga Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Kuala Tungkal, Jum’at (8/4/22).

“Penataan Dermaga LLASDP supaya sterilisasi dari kendaraan Roda Dua dan Roda Empat. Ini akan kita lakukan sejak Hari ini (Jum’at, red) hingga seterusnya,” kata Syamsul Jauhari Kadishub Tanjung Jabung Barat.

Kepada lintastungkal Syamsul mengatakan, penataan Kawasan Pelabuhan dilakukan sebagai upaya terciptanya standarisasi dan sterilisasi serta kenyamanan dan keamanan Penumpang atau pengguna jasa Pelabuhan LLASDP.

“Biar Rapi dan teratur, serta adanya rasa aman dan nyaman bagi penumpang di Pelabuhan LLASDP,” kata Kadishub.

BACA LAINNYA  Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Safari Ramadhan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Untuk diketahui dari Spanduk yang Dilarang Masuk dalam Pelabuhan Sungai (LLASDP) Kuala Tungkal khususnya Dermaga tanpa seizin Petugas kecuali :

1. Petugas Pelabuhan dan Petugas Pengamanan dan Pemeriksaan keselamatan pelayaran

2. Nakhoda dan ABK Speedboat

3. Buruh bongkar muat Barang (TKBM) Pelabuhan LLASDP

4. Petugas Agen pelayaran

5. Penumpang yang akan berangkat

Selain itu Dinas Perhubungan juga meletakkan Spanduk Pemberitahuan demi terciptanya standarisasi dan sterilisasi kawasan pelabuhan, serta keamanan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa transportasi di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal diantaranya :

BACA LAINNYA  Kedekatan Anggota TMMD Dan Warga setempat usai Sholat Berjamaah  ‎

1. Antar dan jemput penumpang, Ojek, Calo, Travel Mobil, Becak, Motor serta pengunjung pelabuhan dilarang masuk

2. Pedagang kaki lima dan Pedagang Asongan dilarang berjualan di Kawasan Pelabuhan

3. Gerobak dan Motor Viar khusus Angkutan Barang diizinkan masuk

4. Setiap penumpang yang akan berangkat wajib menunjukkan tiket, karcis retribusi, dan asuransi jasa raharja kepada Petugas Pelabuhan

5. Tetap patuhi protokol kesehatan, memakai Masker, menjaga jarak, dan memakai handsanitizer

6. Dilarang memindahkan dan menggeser pembatas yang ada di Dermaga Pelabuhan LLASDP kecuali Petugas Pelabuhan

(Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Tanjab Timur Berikan Hadiah Umroh ke Personil Dengan Kinerja Baik

Berita

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Berita

HTK-Ezi Komitmen Majukan Generasi Milenial Kerinci Dengan Berbagai Program Prioritas

Berita

Damkar Kota Jambi Terjunkan Puluhan Personel dan Armada Padamkan Kebakaran Gudang Dialer Kawasaki

Berita

Siap Bersinergi, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh 

Berita

45 Kasus Judi Online Berhasil Di Ungkap Jajaran Polda Jambi

Berita

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kerinci Gelar Rakor Lintas Sektoral

Berita

Keuchik Sultan Terima PWDPI Award di Lampung, Prestasi Desa Paya Dua Mendunia