Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:52 WIB

Diduga Akan Edarkan Ganja, Tiga Pelaku dan 10 Paket Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Komitmen Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi terus dilakukan.

Yang mana komitmen tersebut ditunjukkan dengan dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa kali ini kita mengamankan Tiga orang laki-laki dalam penyalahgunaan narkoba, Jum’at (27/1/23).

” Tiga orang tersebut kita amankan di dua tempat yaitu di daerah Kebun Daging Mayang Mangurai dan di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambi, ” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

BACA LAINNYA  Sat Brimob Polda Jambi Asah Kemampuan Personel dengan Lomba (KLBM) Kemampuan Lapangan Brigade Mobile 

Dijelaskan Kasat Narkoba, ketiga orang tersebut adalah AP (26), IM (22) dan IR (26) yang merupakan warga Kota Jambi.

” Mereka kita tangkap karena diduga akan mengedarkan Narkotika narkotika jenis Ganja, ” lanjutnya.

Dari tangan Ketiga pelaku kita mengamankan 10 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran serta seikat batang ganja dengan berat 1.925 Gram, timbangan, kertas papir dan dua buah ransel.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi di daerah Kebun Daging Mayang Mangurai sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya kita melakukan penyelidikan.

” Di TKP kita mengamankan dua orang pelaku yaitu AP dan IM dan kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket ganja di tas AP serta Tiga paket narkotika jenis ganja di dalam jaket IM,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Diskusi Publik Bersama Kanti Ombudsman, Ombudsman Dorong Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Selanjutnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang diamankan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap IR di Jalan Sunan Kalijaga dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket.

” Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti seikat batang ganja di dalam Lemari milik IR,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tahun 2023, Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan TJSL Sebesar 537,7 Juta

Berita

TNI-KU GURUKU

Berita

Operasi Lilin Siginjai 2021, Polda Jambi Terjunkan 2849 Personel Gabungan   

Berita

Komitmen Membangun Masyarakat, LDII Fokuskan Kontribusi Kesehatan Herbal dan Pangan di Provinsi Jambi

Berita

Babinkamtibmas Desa Kebun IX Monitoring Ketersedian Minyak Curah

Berita

Bersama Masyarakat Seunebok Baroh, Tgk M Yunus Rayakan Kenduri Moulid 

Berita

Peduli Lingkungan, PT. VAT Perbaiki Jalan Masuk Ke Sekolah Melalui Dana CSR

Berita

Asian Agri Kenalkan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani Kelapa Sawit