TEBO — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.
Ketua DPW Puspa RI Arian Arifin meminta kepada PJ bupati tebo dan kepala dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo Eko Putra agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.
Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan tindakakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi Sdah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari ujarnya.
Menurut Arifin Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Karena Hal tersebut. Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo betul-betul serius menangani kasus ini, dan segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif walaupun sudah di benahi namun proses hukum tetap harus dijalankan ujarnya.
Kata ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi, Limbah Udara tersebut juga bisa membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat lingkungan, khusus untuk warga yang tinggal di dekat lingkungan pabrik kelapa sawit desa Mengupeh kecamatan Tengah ilir itu.
Jadi dari hasil pantauan tim kita di lapangan, ada (dua) masalah yang harus di lakukan dan ditindak oleh pihak DLH-P Kabupaten Tebo, dan juga PJ bupati tebo pertama persoalan limbah yang dibuang ke jalur sungai Batanghari, berikutnya limbah udara yang menyebar jadi kepala dinas DLH-P Tebo harus berada di tengah-tengah masyarakat Bukan berada di tengah-tengah perusahaan.
Jika tidak ada tindakan dari kadis DLH-P Kabupaten Tebo maka patut kami duga sudah ada kong kalikong dan kerjasama dengan pihak perusahaan terkait hasil temuan limbah tersebut. Atau patut kami duga melindungi dan membela dan menegakkan benang basah.
Kami minta juga kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut izin perusahaan pabrik kelapa sawit, PT S3A desa Mengupeh tuturnya. (Tim)