Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:03 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba di Merangin, Polisi Amankan Warga Pelepat

MERANGIN – Para pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu nampaknya tak kenal jera. Hal tersebut terbukti dengan masih maraknya transaksi jual beli narkotika jenis shabu khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.

 

Namun hal tersebut tidak membuat kendor jajaran Polres Merangin dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu dengan mengamankan sejumlah pelaku.

 

Kamis (08/6/23) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang laki-laki yang berinisial TDS (35) warga Pelepat Kabupaten Bungo karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

“Tersangka dibekuk pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,” Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, Jumat (9/6/23).

BACA LAINNYA  Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan, Perawatan Kesehatan dan TI kepada Petugas Pas Wilayah Jambi 

 

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan pelaku TDS tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Macan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Pelepat yang dicurigai sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

 

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (08/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, TDS berhasil diamankan.

 

“Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 8.92 gram,” kata AKP Simsal Siahaan.

BACA LAINNYA  Jalankan Sholat Jum'at di Dalam Sel, Kapolda Jambi : Itu Hak, Meskipun Dalam Proses Hukum 

 

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit SPM Honda Revo modifikasi trail warna hitam serta 1 unit hp android merek Oppo warna biru beserta simcard milik TDS.

 

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait darimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kasat Narkoba.

 

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan bahwa pelaku TDS merupakan jaringan peredaran gelap nerkotika jenis shabu di Merangin.

 

“Terhadap tersangka (TDS) sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tangdas AIPTU Ruly.(Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Syukuran Hbp Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan

Berita

Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

Berita

Ketua LAM Provinsi Jambi Berikan Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo Kepada Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Terima Kunjungan TK Puja Kusuma, Anak-anak Dikenalkan Asal Usul Satuan Brimob

Berita

Dikomandoi Ketua Mukhtadi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Turut Hadiri Peringatan HPN 2024 di Jakarta 

Berita

Lewati Peringatan 1 Muharram, Ketua HMI Tanjabbar : Bupati Sibuk Dinas Luar Kota

Berita

Pimred Portal Buana Media Angkat Bicara Mengenai Pemukulan Yang Diduga di Lakukan Kades Terhadap Salah Satu Jurnalis BNI 

Berita

Akibat Banjir Kotak Suara Pemilu Diangkut Menggunakan Kapal Patroli Polairud Polda Jambi