KUALA TUNGKAL – Salah seorang honorer penjaga malam di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Durahman Curhat dengan sejumlah awak media terkait dirumahkan dirinya sebagai Penjaga Malam.
Pasalnya, Honorer yang telah mengabdikan diri sebagai Penjaga Malam di Pelabuhan Roro dari Tahun 2017-2022 ini mengaku tidak menerima Surat pemberitahuan terkait pemutusan kontrak.
Terkait pemutusan kontrak, Durahman mengakui pernah disampikan oleh seseorang untuk istirahat dulu. Dan hingga saat ini tidak dipanggil untuk bekerja lagi.
“Kemarin maulah kerja lagi. Tapi sudah dibuang kayak gitu,” kata Durahman.
Durahman juga mengaku pusing dengan telah dirumahkan dirinya dari penjaga malam. Karena banyak kebutuhan dari mulai biaya Anak Sekolah hingga bayar hutang Bank.
“Apa dak pening Anak Sekolah. Biaya kehidupan kek gini belum untuk lampu dan bayar pinjaman Bank modal usaha 10 Juta,” katanya.
“Belum lagi biaya sehari-hari kek gitulah pening juga mikir. Mana hutang masih ada kayak manalah,” curhat Durahman dengan mata berkaca-kaca.
Untuk memenuhi kebutuhan, Durahman menuturkan saat ini dirinya membantu Jurmiah sang Istri berjualan Nasi di Simpang 3 (Tiga) TPI-Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.
“Biaya Sekolah kalau ada dikasih kalau tidak ada ya tidak kasih,” katanya.
Senada Jurmiah istri Durahman justru berharap kepada Bupati Tanjung Jabung Barat agr bisa mempekerjakan kembali suaminya.
“Enak juga kalau orang tua ni (Suami) bisa kerja lagi. Anak Dua masih Sekolah. Jadi sekarang jual nasi inilah cari rezeki,” katanya.
Terpisah, terkait pemutusan Kontrak Durahman Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari menyebutkan, karena usia Durahman sudah 58 Tahun.
“Karena usia Pak Durahman ini sudah 58 Tahun melebihi batas usia makanya tidak kita kontrak lagi,” kata Kadishub, Senin (13/2/23).
Dijelaskan Syamsul untuk syarat-syarat perpanjangan kontrak sudah diumumkan 15 Desember 2022 lalu dan usia Pak Durahman Perjuli 2022 sudah 58 Tahun.
“Syarat – syarat perpanjangan sudah kita umumkan. Jadi disitu usia tidak lebih dari 58 Tahun, melampirkan SK Honorer Tahun 2022,” jelasnya.
Selain itu sambungnya, kontrak Pak Durahman habis. SK dari Januari sampai 31 Desember 2022. Karena sudah habis dan umur sudah 58 Tahun secara administrasi SK lama beliau sudah berakhir.
Hal ini normatif karena kontrak berakhir,” tukasnya.(Bas)