Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku 

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

 

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

 

BACA LAINNYA  Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026 - 2031

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

 

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

 

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

BACA LAINNYA  Melalui Safari Subuh, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas 

 

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

 

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

 

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua JMSI Ajak Masyarakat Hindari Bahaya Hoax Jelang Pilkada Serentak

Berita

Pengamanan Presidensi G-20, Polresta BSH Gelar Apel Gabungan 

Berita

Dirlantas Polda Jambi Bersama Kepala BPTD Kelas II Jambi Bakal Tertibkan Bus Berloket di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo

Berita

Kadis PMD Tebo Malik, Kedapatan Berfhoto Mesra Dengan Agus Rubiyanto

Berita

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Berita

Serma Khaidir Pantau Langsung Perataan Lapangan Stadion Mini Sungai Jernih dalam Program TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci

Berita

Musim Libur Sekolah, Kabapas Jambi Himbau Orang Tua Waspada Agar Anak Tidak Terlibat Tindak Pidana

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Silaturahmi Penuh Kehangatan ke Gereja HKBP: Simbol Toleransi dan Persaudaraan Umat Beragama