Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku 

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

 

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

 

BACA LAINNYA  Bersama Lions Club Bungo, Dandim 0416/Bute Serahkan Langsung Puluhan Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

 

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

 

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

BACA LAINNYA  Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Lapas Idi Terima Kunjungan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh

 

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

 

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

 

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Resmi Menjadi PERUMDA

Berita

Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Aktivitas Ilegal Logging

Berita

Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Berita

Cek Endra Lantik Ketua Serta Pengurus DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Kurun Waktu Januari – Oktober 2023 Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo Ungkap Sembilan Kasus Peti dan Menetapkan 19 Orang Tersangka 

Berita

HUT TNI ke-77, Kodim 0419/Tanjab Gelar Pertandingan Olahraga dan Lomba 

Berita

Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar