Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah 

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku 

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

 

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

 

BACA LAINNYA  Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, Polda Jambi Siap Amankan Pelaksanaan Rakernas APDESI

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

 

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

 

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

BACA LAINNYA  Pengurus Aceh Australian Alumni Resmi Dikukuhkan, Wagub: Terus Jadi Inspirasi

 

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

 

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

 

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Desa Baru Gelar Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau.

Berita

Breaking News !!! 1 Buah Granat Ditemukan di Tempat Pengepul Barang Bekas, Polisi Amankan Lokasi Kejadian

Berita

Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

Berita

Peduli Lingkungan, PT. VAT Perbaiki Jalan Masuk Ke Sekolah Melalui Dana CSR

Berita

Jalan Tol Ruas Jambi-Rengat Lewati 5 Kecamatan, Ini Harapan Bupati Tanjab Barat

Berita

Dorong Pemidanaan Humanis, Kanwil Ditjenpas Jambi Rumuskan Pedoman Pidana Kerja Sosial

Berita

Respon Cepat Terkait Air Keruh, Direktur Iskandar PDAM Tirta Perusada Langsung gerak Kelapangan Cabang Ranto Peureulak

Berita

Rakor Rembuk Stunting, Walikota Sungai Penuh: Mari Dukung Percepatan Penurunan Stunting